Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral, Mobil Dinas Kasatpol PP Banda Aceh Halangi Laju Ambulans

Kompas.com - 15/04/2022, 07:22 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terjadi lagi, ambulans yang mendapat hak prioritas di jalan raya dihalangi kendaraan lain. Kali ini, mobil dinas Kepala Satpol PP Banda Aceh yang diduga menghalangi.

Dalam video berdurasi pendek yang diunggah oleh akun TikTok @pembahasan.publik, terlihat mobil Toyota Innova Reborn dengan nomor polisi BL 42 B menghalangi laju ambulans yang sedang bertugas.

"Viral mobil dinas Kasatpol PP tak beri jalan walaupun ambulans sudah bunyikan sirine," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.

Baca juga: Masih Terjadi, Ambulans Bawa Pasien Dihalangi Mobil Pribadi

Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 134, kendaraan Presiden Republik Indonesia pun harus mengalah.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau