Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Video Viral, Mobil Dinas Kasatpol PP Banda Aceh Halangi Laju Ambulans

JAKARTA, KOMPAS.com - Terjadi lagi, ambulans yang mendapat hak prioritas di jalan raya dihalangi kendaraan lain. Kali ini, mobil dinas Kepala Satpol PP Banda Aceh yang diduga menghalangi.

Dalam video berdurasi pendek yang diunggah oleh akun TikTok @pembahasan.publik, terlihat mobil Toyota Innova Reborn dengan nomor polisi BL 42 B menghalangi laju ambulans yang sedang bertugas.

"Viral mobil dinas Kasatpol PP tak beri jalan walaupun ambulans sudah bunyikan sirine," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.

Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 134, kendaraan Presiden Republik Indonesia pun harus mengalah.

Pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan, berikut urutannya:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kendaraan lain tidak hanya harus memberi lewat ambulans yang membawa pasien. Ambulans yang dalam keadaan kosong pun juga harus diberikan jalan jika menyalakan sirene.

“Betul, tetap dapat prioritas,” Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi, saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Firman menambahkan, dalam berlalu lintas ada tanggung jawab dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap peserta lalu lintas. Menurutnya, siapa yang akan tahu apakah yang bersangkutan (ambulans) sedang dalam perjalanan mengambil pasien atau tidak.

“Jadi lebih baik beri jalan supaya bisa laksanakan tugas yang bersangkutan. Termasuk sopir ambulans, tetap harus memperhatikan keselamatan jalan,” kata Firman.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/15/072200615/video-viral-mobil-dinas-kasatpol-pp-banda-aceh-halangi-laju-ambulans

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke