JAKARTA, KOMPAS.com - Peristiwa ambulans yang sedang membawa pasien dihalangi kendaraan pribadi di Jalan Tol Cawang, Jakarta Timur kembali terjadi lagi, Selasa (29/3/2022).
Pada suatu video yang dibagikan di media sosial, disebutkan bila mobil terkait sedang terburu-buru karena pasien hendak menjalani operasi ke Rumah Sakit (RS) Dharmais, Jakarta Barat.
Selama perjalanan, sopir ambulans mengaku sudah menyalakan sirine tanda sedang membawa pasien. Namun, laju ambulans tersebut dihalangi mobil bernomor polisi B2475TKO.
Baca juga: Atur Posisi Kaca Spion Mobil Agar Terhindar dari Blind Spot
Akibatnya, kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan itu menepi untuk memberi tahu mobil pribadi tadi. Tapi hasilnya malah cekcok karena pengemudi tidak ingin mengalah.
"Ini lajur lambat," kata seorang pria yang diduga pengemudi mobil itu.
"Ini ambulans, Pak," kata sopir ambulans, menjawab.
Padahal berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ambulans yang sedang bertugas mendapatkan prioritas di jalan.
Bahkan berdasarkan tingkatannya, kendaraan presiden pun harus mengalah untuk memberikan jalan.
Baca juga: Cara Aman Lihat Maps di Ponsel Sambil Mengemudi Mobil
View this post on Instagram
Atas kejadian itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Timur AKBP Edy Surasa tidak berkomentar banyak soal video tersebut.
"Belum ada laporan. Berkenan langsung saja koordinasi dengan Sat PJR (Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya) karena kejadian di dalam tol," ujar Edy disitat Megapolitan.Kompas.com.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.