Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Ini Biaya dan Syarat Pembuatan SIM BI dan BII per Maret 2022

Kompas.com - 02/03/2022, 08:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan niaga seperti bus atau truk berbeda dibanding motor maupun mobil penumpang. Orang yang mengemudikan kendaraan tersebut harus memiliki SIM B.

SIM B terbagi jadi dua golongan, yakni SIM BI dan BII. Perbedaannya ada pada jenis kendaraan yang dikemudikan. Misalnya BI untuk kendaraan dengan jumlah berat yang diperbolehkan di atas 3.500 kg.

Sedangkan untuk SIM BII untuk membawa kendaraan alat berat, penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan.

Baca juga: Aturan Urus SIM dan STNK Wajib Pakai BPJS Perlu Dievaluasi

Protokol kesehatan pengemudi bus DamriDOK. DAMRI Protokol kesehatan pengemudi bus Damri

Lalu berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat SIM BI maupun BII?

Untuk biayanya, sudah tertulis pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya penerbitan SIM BI maupun BII sama, yakni Rp 120.000. Syaratnya, bisa dilihat pada Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi sebagai berikut:

Baca juga: MGPA Menyetujui Arahan Jokowi untuk Turunkan Kapasitas Penonton MotoGP

1. Untuk dapat memiliki SIM BI, pemohon harus memiliki SIM A atau SIM A umum dan dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A tersebut diterbitkan.

2. Untuk dapat memiliki SIM BI Umum, pemohon harus memiliki SIM A umum atau SIM BI dan dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A umum atau BI tersebut diterbitkan.

3. Untuk dapat memiliki SIM BII, pemohon harus memiliki SIM BI dan dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM BI tersebut diterbitkan.

4. Untuk dapat memiliki SIM BII Umum, pemohon harus memiliki SIM BI umum atau SIM BII dan dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM BI umum atau BII tersebut diterbitkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke