JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan niaga seperti bus atau truk berbeda dibanding motor maupun mobil penumpang. Orang yang mengemudikan kendaraan tersebut harus memiliki SIM B.
SIM B terbagi jadi dua golongan, yakni SIM BI dan BII. Perbedaannya ada pada jenis kendaraan yang dikemudikan. Misalnya BI untuk kendaraan dengan jumlah berat yang diperbolehkan di atas 3.500 kg.
Sedangkan untuk SIM BII untuk membawa kendaraan alat berat, penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan.
Lalu berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat SIM BI maupun BII?
Untuk biayanya, sudah tertulis pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya penerbitan SIM BI maupun BII sama, yakni Rp 120.000. Syaratnya, bisa dilihat pada Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi sebagai berikut:
1. Untuk dapat memiliki SIM BI, pemohon harus memiliki SIM A atau SIM A umum dan dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A tersebut diterbitkan.
2. Untuk dapat memiliki SIM BI Umum, pemohon harus memiliki SIM A umum atau SIM BI dan dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A umum atau BI tersebut diterbitkan.
3. Untuk dapat memiliki SIM BII, pemohon harus memiliki SIM BI dan dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM BI tersebut diterbitkan.
4. Untuk dapat memiliki SIM BII Umum, pemohon harus memiliki SIM BI umum atau SIM BII dan dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM BI umum atau BII tersebut diterbitkan.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/02/081200115/ini-biaya-dan-syarat-pembuatan-sim-bi-dan-bii-per-maret-2022