JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Traffic Watch (ITW) menyatakan agar pemerintah merespon masyarakat yang meminta evaluasi terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam Inpres tersebut, terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Nantinya masyarakat yang akan membuat SIM atau STNK wajib sudah terdaftar secara resmi dalam program BPJS Kesehatan.
ITW menilai, kebijakan tersebut menyulitkan masyarakat dan berisiko timbul kerancuan saat diterapkan di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Baca juga: Kapan BPJS Kesehatan Mulai Berlaku Jadi Syarat Urus SIM dan STNK
"Inpres yang mewajibkan setiap pemohon SIM dan pengurusan STNK serta SKCK di Polri harus peserta aktif BPJS Kesehatan, potensi memicu kerancuan sekaligus menyulitkan masyarakat," kata Edison Siahaan, Ketua Presidium ITW, seperti dikutip dari keterangan resminya, Rabu (23/2/2022).
Menurutnya, aturan tersebut tidak relevan dengan semua aktivitas Registrasi dan Identifikasi (Regident) seperti permohonan pembuatan SIM dan STNK.
Meskipun dalam UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial disebutkan peserta bersifat wajib, bukan berarti untuk digunakan sebagai persyaratan permohonan SIM dan STNK atau layanan umum lainnya.
"Lalu bagaimana warga yang telah menjadi peserta ansuransi kesehatan di luar lembaga BPJS? Apakah mereka harus dibebani lagi dengan cara wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan," ucap Edison.
Baca juga: Daftar Harga MPV Murah yang Dapat Insentif PPnBM 2022
ITW melihat tidak ada satu pun amanat dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang meminta Kepolisian memastikan pemohon SIM dan STNK merupakan peserta aktif program jaminan kesehatan nasional.
Edison mengatakan, seharusnya pemerintah fokus merampungkan permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan yang hingga saat ini masih belum sepenuhnya terselesaikan.
"Misalnya kendaraan yang beroperasi sebagai angkutan umum tanpa dilengkapi persyaratan sesuai amanat UU Nomor 22 Tahun 2009," kata Edison.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.