JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen penting bagi pemilik kendaraan bermotor yang menyatakan kepemilikan sepeda motor dan mobil.
Kepemilikan SIM sendiri, diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Di mana, disebutkan bila seseorang pengendara kendaraan di jalan harus memiliki SIM.
Apabila abai, diancam dengan denda sebesar Rp 1 juta (satu juta rupiah) atau hukuman kurungan alias pidana selama empat bulan.
Baca juga: ETLE Segera Berlaku di Jalan Tol, Tindak Over Speed dan ODOL
Selain wajib memilikinya pemilik juga harus melakukan perpanjangan SIM tiap lima tahun sekali di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM atau kantor polisi terdekat.
Tetapi seiring berkembangnya pelayanan masyarakat, perpanjangan SIM kini lebih mudah yaitu melalui layanan SIM Keliling. Sehingga, tidak perlu lagi jauh-jauh ke Satpas dan mengantre lama.
Wilayah Jabodetabek, SIM keliling tersebar di beberapa titik dan akan beroperasi tiap Senin-Kamis mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Pemohon akan dikenakan biaya, sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 bagi pemilik SIM C.
Berikut sebaran SIM Keliling di Jabodetabek pada Maret 2022;
Baca juga: Daftar Harga Aki Mobil per Maret 2022
DKI Jakarta
Jakarta Utara: Pos Pol Jembatan 3 Pluit, Penjaringan dan Depan Pospol Teluk Intan, Penjaringan
Jakarta Timur: Honda Dewi Sartika, Cawang?Jakarta Selatan: Taman Makam Pahlawan Kalibata, Ps Minggu dan Pospol Kalibata
Jakarta Pusat: Depan Kantor Pos Pusat Lapangan Banteng Utara No.1, dan Kantor Pos & Giro Pasar Baru
Jakarta Barat: Mal Ciputra/Citralen, Jl Letjen S Parman dan LTC Glodok
Bogor
Kota Bogor: Graha Pena Radar Bogor Taman Yasmin
Tangerang
Tangerang Selatan: Pamulang Square, ITC BSD, dan Polsek Curug
Tangerang Selatan: Bintaro Plaza (khusus Minggu)
Depok
Depok: Depok Town Square, Margocity, Villa Cassablanca, Pasar Segar Cinere, dan Honda Motor Care
Bekasi
Bekasi Kota: Mega Bekasi Hypermall
Kabupaten Bekasi: Ruko Robson, Cikarang