JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menggelar kegiatan penataan atau kepatuhan hukum uji emisi kendaraan bermotor di 24 ruas jalan pada tahun ini.
Kegiatan ini merupakan koordinasi antara Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, serta Polda Metro Jaya.
Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tiyana mengatakan, aktivitas yang tergolong razia ini, akan dilakukan di sejumlah ruas jalan. Namun untuk lokasinya bersifat rahasia agar berjalan secara maksimal.
Baca juga: Razia Uji Emisi Digelar di 24 Ruas Jalan Jakarta, Tidak Ada Tilang
“Kami sengaja tak umumkan jalan mana saja, nanti pengendara malah menghindari ruas jalan itu,” ucap Tiyana, Rabu (23/2/2022).
Bila tidak melakukan atau tidak lulus, pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi berupa teguran, penerapan tarif parkir tertinggi. Bahkan, sampai penindakan tilang dari kepolisian.
Lantas, berapa lama bukti uji emisi berlaku? Pasalnya, beberapa bengkel masih ada yang mengatakan tes gas buang wajib dilakukan tiap enam bulan sekali.
Menjawab hal ini, Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, wajib uji emisi saat ini akan berlaku setiap tahun.
“Untuk yang enam bulan sekali itu merupakan Pergub yang lama (Nomor 92), dan itu sudah tidak berlaku karena direvisi pada Pergub 66 Tahun 2020 kemarin,” ucap Yogi kepada Kompas.com belum lama ini.
Yogi menegaskan, uji emisi akan mengikuti regulasi yang baru sesuai dengan Pergub 66, yakni satu tahun sekali.
Baca juga: Catat, Tilang Elektronik di Blitar Berlaku April 2022
Melihat aturannya, dalam Pergub 66 tepatnya pada Pasal 3 ayat (2) memang telah dijelaskan mengenai masa berlaku uji emisi, telah dijelaskan mengenai masa berlaku uji emisi, termasuk soal pelaksanaan serta biaya, yakni:
(2) Wajib uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi.
(3) Hasil pelaksanaan uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi.
(4) Biaya uji emisi gas buang dibebankan kepada pemilik Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.