JAKARTA, KOMPAS.com - Total 12 ruas tol akan mengalami penyesuaian tarif di sepanjang kuartal pertama tahun ini, termasuk Tol Dalam Kota.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Danang Parikesit mengatakan, sosialisasi penyesuaian tarif tol pada kedua belas ruas tersebut dilakukan oleh masing-masing Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
“Sosialisasi mengenai penyesuaian tarif tol dilakukan oleh masing-masing Badan Usaha Jalan Tol selaku pengelola ruas tol tersebut dalam waktu 2 minggu sebelum penetapan waktu penyesuaian tarif,” ucap Danang dikutip dari keterangan resmi belum lama ini.
Baca juga: Bisakah Teknik Engine Brake Dilakukan pada Mobil Matik?
Sementara itu, Humas BPJT, Amanda Dimas menjelaskan, penyesuaian tarif Jalan Tol sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Hal ini persisnya dijelaskan pada Pasal 48 ayat 3 yang menyebutkan bahwa Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
“Penyesuaian tarif tol juga dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol,” ucap Dimas.
Baca juga: Sepatu Jadi Aksesoris Wajib Buat Pengendara Motor
Berikut daftar 12 ruas jalan tol yang mengalami penyesuaian tarif.
Tol Dalam Kota
Nusa Dua -Ngurah Rai - Benoa
Kunciran - Serpong
Jakarta - Bogor - Ciawi
Surabaya - Mojokerto
Cikampek - Palimanan
Cinere - Jagorawi Seksi 1&2
Pondok Aren - Serpong
Gempol - Pandaan (IC Gempol - IC Pandaan - Pandaan)
Jalan Tol Tangerang - Merak
Jalan Tol Soreang - Pasir Koja
Jalan Tol Pandaan - Malang