Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Aman Mengemudi di Jalan Tol, Wajib Patuhi Batas Kecepatan

Kompas.com - 19/02/2022, 11:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan tol menjadi salah satu jalan yang banyak diandalkan pengemudi mobil untuk cepat sampai di tempat tujuan. Namun, tak jarang juga terjadi kecelakaan di jalan tol.

Kondisi jalan tol yang lengang terkadang membuat sebagian pengemudi lupa diri dan melaju hingga melewati batas kecepatan.

Meskipun jalan tol bisa dilalui dengan kecepatan tinggi, tapi tetap ada batas kecepatan yang sudah ditentukan. Untuk di jalan perkotaan, rata-rata maksimal 80 kilometer per jam.

Baca juga: Bahu Jalan Tol Bukan Jalur Alternatif Saat Macet

“Agar aman saat berkendara tetap menjaga kecepatan laju kendaraan sesuai dengan speed limit yang diperbolehkan,” ujar Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Center (RDC), kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Ilustrasi berkendara di tol trans jawadok.HPM Ilustrasi berkendara di tol trans jawa

Selain itu, kesadaran untuk memilih lajur yang sesuai juga masih diabaikan oleh sebagian orang. Tidak sedikit rambu peringatan bagi pengendara yang tetap berada di lajur kiri saat berkendara di jalan tol. Sementara untuk lajur kanan hanya diperuntukkan bagi pengemudi yang mendahului kendaraan lain di depannya.

Bagi pengemudi yang ingin mendahului, sebaiknya menggunakan lajur kanan dan tidak memilih lajur kiri. Sebab, jika mendahului dari lajur kiri berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan.

“Sesuaikan kecepatan dengan lajur yang dipilih dan gunakan lajur sesuai peruntukannya,” kata Marcell.

Baca juga: Mengenali Jenis dan Fungsi Lajur di Jalan Tol

Termasuk juga dengan menjaga jarak aman dengan pengemudi lainnya. Hal ini berlaku tidak hanya di jalan tol saja, tapi di jalan perkotaan pun juga menjaga jarak penting untuk dilakukan.

Ilustrasi rambu batas kecepatan maksimal yang diperbolehkan.Sebastian Bozon / AFP Ilustrasi rambu batas kecepatan maksimal yang diperbolehkan.

Dampak dari tidak menjaga jarak aman adalah kecelakaan beruntun. Pengemudi tidak memiliki waktu atau ruang gerak yang cukup untuk merespons kejadian atau kecelakaan yang ada di depannya.

Untuk jarak aman, Marcell mengatakan, dengan kendaraan di depannya minimal ada jeda tiga detik. Menurutnya, perhitungan tersebut sebagai batas jarak aman bagi seorang pengemudi bisa reflek menghindar dari kecelakaan yang terjadi di depannya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com