Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikuti Maps, Pengendara Motor Malah Masuk Jalan Tol Jombang-Mojokerto

Kompas.com - 15/02/2022, 17:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terjadi lagi kasus seorang pengendara sepeda motor masuk ke jalan tol, Senin (14/2/2022). Peristiwa itu terjadi di jalan tol Jombang-Mojokerto, Jawa Timur.

Kasat PJR Polda Jawa Timur AKBP Dwi Sumrahadi mengungkapkan, pengendara motor yang masuk ke jalan tol tersebut adalah AR (23), laki-laki asal Desa Gondek, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Baca juga: Ngantuk Saat di Jalan Tol, Jangan Tidur di Bahu Jalan

Sumrahadi menjelaskan, pengendara tersebut sebelumnya menempuh perjalanan dari rumahnya di Kabupaten Jombang ke Masjid Jamik di Kota Mojokerto. Saat hendak pulang ke rumahnya di Jombang, pemuda itu menggunakan aplikasi Google Maps untuk menunjukkan arah.

Namun, pengendara motor itu diduga salah memilih menu mode kendaraan. Sehingga, Google Maps mengarahkan rute melewati jalan tol. Pengendara mengikuti petunjuk perjalanan lewat jalan tol melalui Gerbang Tol Penompo Mojokerto.

Sebuah video menampilkan seorang pengendara motor melintasi Tol Cawang arah Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.INSTAGRAM.com/LENSA_BERITA_JAKARTA Sebuah video menampilkan seorang pengendara motor melintasi Tol Cawang arah Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.

“Dia berencana balik ke Mojowarno, Jombang, mengikuti Google Maps. Masuk ke dalam tol lewat GT Penompo mengarah ke arah Barat,” kata Sumrahadi seperti dikutip Regional Kompas.com, Selasa (15/2/2022).

Pengendara motor itu dihentikan petugas patroli jalan raya Polda Jawa Timur di Rest Area 695 jalur B, ruas Tol Jombang-Mojokerto dan langsung dibawa keluar oleh petugas.

Baca juga: Media Asing Sebut Sirkuit Mandalika Mesti Diaspal Ulang

“Petugas menghentikannya di Rest Area 695 jalur B ruas Tol Jombang-Mojokerto. Selanjutnya yang bersangkutan dikawal untuk keluar dari jalan tol,” kata Sumrahadi.

Kasus pengendara motor masuk jalan tol bukan pertama kalinya terjadi. Penyebabnya pun beragam, mulai mereka yang tidak sengaja atau tidak menyadarinya. Ada pula yang mengikuti aplikasi penunjuk arah, sampai yang sedang dalam keadaan mabuk atau depresi.

Training Director Jakarta Defensive Driving Center (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, hal ini perlu mendapat perhatian khusus dari para instansi terkait.

Tangkapan layar video pemotor masuk jalan Tol JORR kawasan Jatiwarna, Bekasi, Senin (6/12/2021).Tangkapan layar Instagram Jktinfo Tangkapan layar video pemotor masuk jalan Tol JORR kawasan Jatiwarna, Bekasi, Senin (6/12/2021).

“Ini bisa terjadi karena lemahnya undang-undang, serta penegakkan aturan yang masih dibebankan kepada polisi saja. Padahal seharusnya menjadi tanggung jawab seluruh instansi, termasuk departemen pendidikan yang juga harus memberi edukasi,” ucap Jusri kepada Kompas.com belum lama ini.

Selain itu, menurut Jusri rambu-rambu jalan tol juga masih belum proaktif, sehingga fenomena seperti ini masih terus terulang.

Baca juga: Begini Cara dan Biaya Perpanjangan SIM secara Online

“Seharusnya dipasang rambu atau tanda khusus 100 meter sebelum memasuki jalan tol. Jika perlu dibuat berupa gapura berwarna mencolok misalnya kuning, dengan keterangan bahwa itu adalah jalan tol, motor dilarang masuk, agar mereka paham,” kata dia.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 pada pasal 38 tentang Jalan Tol, tertulis:

Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih”.

Konvoi mobil mewah di jalan tol Andara (23/1/2022).Dok. PJR Konvoi mobil mewah di jalan tol Andara (23/1/2022).

Pengendara motor tersebut dijerat Pasal 287, 281 dan 288 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: 10 Mobil Terlaris pada Januari 2022, Mitsubishi Xpander Urutan Pertama

Dalam pasal tersebut dijelaskan, pengendara yang melanggar aturan tersebut bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Selain itu, pengendara juga diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya menaiki sepeda motor ke jalan tol.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com