Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Salah, Kenali Ciri-ciri Jalan Provinsi di Indonesia

Kompas.com - 17/02/2022, 09:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Jalan provinsi kerap menjadi jenis jalan yang marak digunakan oleh pengguna kendaraan pribadi dan juga transportasi umum.

Pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, jalan provinsi termasuk ke dalam kelompok jalan umum.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, panjang dari jalan provinsi di Indonesia adalah 54. 845 km pada 2020. Jumlah ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, yaitu 54. 749 km.

Baca juga: Mobil Bergetar Saat Mengerem, Segera Cek Piringan Cakram

Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan (SSPJJ) Miftachul Munir mengatakan bahwa penetapan jalan provinsi berdasarkan kewenangan pemerintah di wilayah jalan tersebut.

“Kewenangan jalan provinsi di pegang oleh pemerintah provinsi atau kabupaten,” ujarnya secara virtual yang disiarkan di kanal Youtube resmi pupr_binamarga.

Secara garis besar, jalan provinsi adalah jalan yang berfungsi menghubungan ibu kota provinsi, ibu kota kabupaten atau kota, dan ibu kota kabupaten atau kota, serta menghubungkan jalan strategis provinsi.

Fitur Lane Keeping dan Lane Following Assist pada Hyundai CRETA membantu mobil tetap berada di dalam marka jalan melalui informasi visual dan audioPT Hyundai Motors Indonesia (HMID) Fitur Lane Keeping dan Lane Following Assist pada Hyundai CRETA membantu mobil tetap berada di dalam marka jalan melalui informasi visual dan audio

Berbeda dengan jalan nasional yang memiliki marka kuning, pada jalan provinsi, warna marka jalan berwarna putih.

Jalan provinsi sebagaimana dimaksud di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022, pada ayat (1) meliputi:

a. Jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/ kota yang merupakan jalan kolektor primer 2.

b. Jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antaribu kota kabupaten/kota yang merupakan Jalan kolektor primer 3.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com