Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jangan Salah, Kenali Ciri-ciri Jalan Provinsi di Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com – Jalan provinsi kerap menjadi jenis jalan yang marak digunakan oleh pengguna kendaraan pribadi dan juga transportasi umum.

Pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, jalan provinsi termasuk ke dalam kelompok jalan umum.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, panjang dari jalan provinsi di Indonesia adalah 54. 845 km pada 2020. Jumlah ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, yaitu 54. 749 km.

Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan (SSPJJ) Miftachul Munir mengatakan bahwa penetapan jalan provinsi berdasarkan kewenangan pemerintah di wilayah jalan tersebut.

“Kewenangan jalan provinsi di pegang oleh pemerintah provinsi atau kabupaten,” ujarnya secara virtual yang disiarkan di kanal Youtube resmi pupr_binamarga.

Secara garis besar, jalan provinsi adalah jalan yang berfungsi menghubungan ibu kota provinsi, ibu kota kabupaten atau kota, dan ibu kota kabupaten atau kota, serta menghubungkan jalan strategis provinsi.

Berbeda dengan jalan nasional yang memiliki marka kuning, pada jalan provinsi, warna marka jalan berwarna putih.

Jalan provinsi sebagaimana dimaksud di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022, pada ayat (1) meliputi:

a. Jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/ kota yang merupakan jalan kolektor primer 2.

b. Jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antaribu kota kabupaten/kota yang merupakan Jalan kolektor primer 3.

c. Jalan strategis provinsi yang pembangunannya diprioritaskan untuk melayani kepentingan provinsi berdasarkan pertimbangan untuk membangkitkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, dan keamanan.

“Jalan lokal lalu lintasnya punya kecepatan yang sifatnya rendah,” imbuh Miftachul.

Frekuensi kecelakaan yang tinggi di lingkungan jalan yang bersangkutan membuat aturan ini diberlakukan.

Pasal 23 tentang batas kecepatan di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, kendaraan bermotor yang dapat berlalu lintas di jalan Kelas II atau jalan provinsi harus membatasi kecepatannya.

Batas kecepatan yang ditetapkan paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.

Kemudian paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antarkota. Lalu, paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan, dan paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/17/094200415/jangan-salah-kenali-ciri-ciri-jalan-provinsi-di-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke