JAKARTA, KOMPAS.com – Bus merupakan salah satu moda transportasi umum yang masih diandalkan sebagian masyarakat Indonesia. Dimensinya yang besar bisa membawa banyak penumpang dalam sekali jalan.
Untuk memiliki bus, tentunya ada biaya yang harus dikeluarkan. Pertama adalah dengan membeli sasis yang harganya ada di atas Rp 700 juta untuk bus besar bermesin belakang yang paling murah.
Sedangkan kalau mau beli sasis premium, harganya bisa di atas Rp 1 miliar atau bahkan Rp 2 miliar untuk sasis tronton. Tidak sampai di situ, bodinya harus dibuat dahulu di karoseri dan bisa memakan biaya Rp 500 juta sampai RP 700 juta.
Jadi jika dijumlahkan, maka untuk memiliki satu unit bus, minimal uang yang dikeluarkan adalah sekitar Rp 1,5 miliar. Lalu, layaknya kendaraan pribadi, bus juga harus membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dilakukan tahunan.
Dengan harga unitnya yang sampai miliaran rupiah, berapa pajak tahunan yang harus dibayarkan Perusahaan Otobus setiap tahunnya?
Kurnia Lesani Adnan, Direktur Utama PO Siliwangi Antar Nusa (SAN) membagikan berapa biaya yang harus dikeluarkan tiap tahunnya untuk pajak kendaraan. PO SAN sendiri punya berbagai jenis armada, mulai dari 4x2 sampai 6x2 atau tronton.
“Tentu beda-beda nominalnya, baik yang 4x2 maupun 6x2,” ucap pria yang akrab disapa Sani ini kepada Kompas.com, Selasa (15/2/2022).
Sani memperlihatkan biaya untuk unit PO SAN dengan sasis Scania K360iB untuk 4x2 dan Scania K410iB untuk model tronton. Pertama, untuk Scania K360iB, PKB-nya Rp 2,3 juta ditambah biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 90.000.
Jadi jika dijumlahkan, per tahunnya untuk satu unit bus dengan sasis Scania K360iB, pajak yang harus dibayarkan adalah Rp 2,39 juta. Sedangkan untuk sasis yang tronton, PKB-nya RP 3,96 juta ditambah SWDKLLJ Rp 90.000, jadi totalnya Rp 4,05 juta.
Pajak untuk kendaraan dengan pelat nomor kuning memang lebih murah dibanding pelat hitam atau kendaraan pribadi. Jadi wajar saja untuk sasis bus dengan harga miliaran rupiah, pajak tahunannya tidak sampai Rp 5 juta.
Tapi, PO bus biasanya tidak hanya punya satu unit bus, melainkan belasan hingga puluhan armada. Jadi tinggal dikalikan saja pajak tahunannya dengan total armada yang dimiliki PO bus tersebut.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/15/182200515/penasaran-dengan-pajak-tahunan-bus-enggak-sampai-rp-5-juta