Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Insentif PPnBM, Kredit Kendaraan Bermotor Tembus Rp 97,4 Triliun

Kompas.com - 02/02/2022, 17:44 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melaporkan, realisasi kredit kendaraan bermotor sepanjang 2021 mencapai Rp 97,45 triliun, sejalan dengan peningkatan penjualan mobil sebesar 66,7 persen.

Hal tersebut disebabkan beberapa faktor, seperti hadirnya insentif atas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah untuk sektor otomotif dalam periode Maret-Desember 2021.

Kebijakan pemerintah ini dikolaborasikan dengan kebijakan pelonggaran aset tertimbang menurut risiko (ATMR) dan uang muka (DP) perusahaan pembiayaan yang dilakukan OJK dan Bank Indonesia.

Baca juga: Perbedaan Truk Trailer di Amerika dan Eropa, Pakai Moncong

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat melakukan sosialisasi substansi dari UU HPP di Gedung Sate, Bandung, Jumat (17/12/2021).Dok. Kementerian Keuangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat melakukan sosialisasi substansi dari UU HPP di Gedung Sate, Bandung, Jumat (17/12/2021).

Demikian dikatakan Menteri Keuangan sekaligus Ketua KSSK Sri Mulyani Indrawati, Rabu (2/2/2022).

"Pelonggaran kredit oleh Bank Indonesia telah mendorong realisasi kredit kendaraan bermotor mencapai Rp 97,45 triliun hingga Desember 2021,” kata Sri.

Baca juga: Cek Harga LCGC Bulan Ini, Cuma Daihatsu yang Turun

Adapun peningkatan penjualan mobil tahun lalu, mencapai 863.300 unit alias naik 66,7 persen dibanding dengan penjualan mobil di tahun 2020 yang mencapai 578.3000 unit.

Di sisi lain, KSSK mencatat, adanya pelonggaran ATMR ketentuan tarif premi asuransi dan uang muka perusahaan pembiayaan yang dilakukan oleh OJK bersama-sama dengan pemerintah.

Diharapkan, kebijakan terkait bisa serta mendorong lebih jauh di sektor otomotif dan properti.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com