Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Jenis Pelat Nomor Dewa yang Kini Banyak Ditilang Polisi

Kompas.com - 21/01/2022, 12:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelat nomor kendaraan dengan kode khusus merupakan salah satu fasilitas yang diberikan oleh pemerintah untuk beberapa jabatan tertentu di Indonesia.

Tentunya ini dilakukan guna memudahkan petugas maupun pihak terkait dalam mengindentifikasi identitas penumpang yang berada di kendaraan tersebut. Sebagai contoh sederhana, mobil ini punya huruf akhiran RFP, RFS, RFD, hingga RFL.

Baca juga: Komparasi Hyundai Creta Vs Honda HR-V, Mana yang Lebih Bertenaga?

Nomor polisi (nopol) tersebut menandakan pemiliknya golongan istimewa atau kalangan tertentu seperti pejabat negara mulai dari eselon II hingga menteri.

Akan tetapi, karena keistimewaan ini membuat beberapa pengendara pelat nomor khusus ini dianggap sering melakukan pelanggaran lalu lintas.

Penggunaan pelat khusus dan rahasia memang diperbolehkan sebagaimana tertulis dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012. Tujuannya, untuk menjamin kerahasiaan dan keamanan bagi para pengguna atau pemohon.

Mobil dinas Ketua MPR Zulkifli Hasan terparkir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/8/2018).KOMPAS.com/Ihsanuddin Mobil dinas Ketua MPR Zulkifli Hasan terparkir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/8/2018).

Dengan menggunakan pelat nomor khusus, bukan berarti kendaraan tersebut bebas dari penindakan lalu lintas jika melanggar. Tindakan penilangan tetap akan dilakukan.

"Sekarang ini kita banyak tilang pelat nomor khusus atau yang disebut pelat dewa. Banyak yang melanggar ganjil-genap sehingga kita tilang. Kita harus mendukung masyarakat dan perlu diketahui bahwa dengan pelat nomor tersebut bukan berarti bisa melanggar aturan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta belum lama ini.

Untuk lebih mengenal beberapa pelat nomor khusus, berikut beberapa pelat nomor dewa yang ada di Indonesia.

Baca juga: Motor Listrik Yamaha EMF 2022 Meluncur

- Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini dipakai untuk menggantikan mobil dinas berpelat merah.

- Sedangkan untuk huruf di belakang kode RF menjadi identitas misalkan RFS merupakan kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil. Misalkan RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan Polri.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com