Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Ditilang, Ini Jenis-jenis Pelat Nomor Dewa di Indonesia

Kompas.com - 19/01/2022, 19:13 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) menjadi unsur penting lalu lintas berkendara. Namun ada pelat nomor khusus yang disebut pelat nomor dewa.

Pelat nomor ini memiliki huruf akhiran RFS, RFP, RFL, RFU. Ada pula pelat nomor dengan kode huruf yang menyesuaikan dengan kedinasan.

Nomor polisi (nopol) tersebut menandakan pemiliknya golongan istimewa atau kalangan tertentu seperti pejabat negara mulai dari eselon II hingga menteri.

Baca juga: Tegas, Polisi Tilang Ratusan Mobil Pelat Khusus yang Langgar Aturan Lalu Lintas

Akan tetapi, karena keistimewaan ini membuat beberapa pengendara pelat nomor khusus ini dianggap sering melakukan pelanggaran lalu lintas.

Misalnya berkendara di bahu jalan atau di jalur Transjakarta guna menghindari kemacetan. Oleh karena itu, kendaraan dengan nopol disebut kerap disebut sebagai pelat nomor dewa.

Sementara itu, mengutip dari Kompas.com, Rabu (19/01/2022) Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya menertibkan ratusan kendaraan dengan pelat nomor khusus.

Pelat khusus dengan kode RFS, RFK, RFO, dan lain-lain ditertibkan karena melanggar aturan lalu lintas. Polisi langsung memberi sanksi tilang pada kendaraan roda empat tersebut.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan, sebanyak 124 unit kendaraan berpelat khusus itu ditertibkan dalam razia yang berlangsung selama tiga hari, yakni sejak Senin (17/1/2022) sampai Rabu hari ini.

Polres Bogor Berhasil Menindak Pelajar yang Ugal-ugalan di jalan Puncak Pakai Mobil Berpelat Nomor DewaFoto: Istimewa Polres Bogor Berhasil Menindak Pelajar yang Ugal-ugalan di jalan Puncak Pakai Mobil Berpelat Nomor Dewa

"Sudah ada 124 kendaraan berpelat STNK khusus atau rahasia yang kami tindak dengan tilang," kata Sambodo di Polda Metro Jaya.

Sambodo kembali menegaskan, penggunaan pelat khusus dan rahasia memang diperbolehkan sebagaimana termaktub dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012. Tujuannya, untuk menjamin kerahasiaan dan keamanan bagi para pengguna atau pemohon.

"Ada aturannya, tapi bukan berarti kendaraan tersebut bebas dari penindakan lalu lintas dengan pelat RF. Kalau melanggar tetap akan ditilang," tegas Sambodo.

Baca juga: Tegas, Polisi Tilang Ratusan Mobil Pelat Khusus yang Langgar Aturan Lalu Lintas

Mengutip dari Kompas.com (16/9/2021) Berikut beberapa nomor polisi (nopol) “dewa” yang ada di Indonesia:


- Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini dipakai untuk menggantikan mobil dinas berpelat merah.

- Sedangkan untuk huruf di belakang kode RF menjadi identitas misalkan RFS merupakan kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil. Misalkan RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan Polri.

- Akhiran pada nopol tersebut menjadi penunjuk identitas penggunanya. Misalnya huruf D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.

- Sementara untuk kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II

- Selain RF ada juga pelat nomor khusus untuk kendaraan diplomatik, seperti untuk kedutaan besar (kedubes), berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau