KLATEN, KOMPAS.com - Pengendara wajib membawa surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) saat mengoperasikan mobil di jalan raya.
Jika tidak mampu menunjukkan dokumen tersebut kepada petugas polisi, maka pengendara bisa kena tilang dengan membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Maka dari itu, sebelum berlibur menggunakan mobil pribadi, penting menyiapkan SIM dan STNK agar tidak tertinggal.
Baca juga: SIM dan STNK Mati Saat Kena Tilang, Benarkah Kendaraan Bisa Disita?
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, surat-surat seperti SIM dan STNK wajib dibawa oleh setiap pengendara.
“Sebagai tanda atau identitas bahwa kendaraan ada data kepemilikan dan pengemudi memiliki kompetensi mengemudi, itu dilegalkan dalam bentuk SIM dan STNK,” ucap Sony kepada Kompas.com, belum lama ini.
Sony mengatakan, agar setiap pengendara tidak lupa membawanya, maka harus dibiasakan serta dipahami dengan baik terkait fungsi masing-masing surat.
Baca juga: Bolehkah Polisi Periksa SIM dan STNK Tanpa Surat Perintah? Begini Aturannya
Menurut Sony, SIM merupakan surat yang menandakan seseorang boleh mengemudikan kendaraan secara sah karena berhubungan dengan kompetensi, maka sebaiknya selalu melekat pada perorangan.
Sedangkan STNK, menurut Sony, merupakan surat yang melekat pada kendaraan, maka perlu dipahami bahwa seharusnya surat tersebut diletakkan pada bagian kendaraan, yang tidak mungkin tertinggal.
“Idealnya SIM melekat pada pengemudi, sehingga bisa ditaruh di dompet atau berupa ID card dikalungkan, sedangkan STNK melekat dengan kunci kendaraan, dengan metode seperti itu peluang tertinggalnya kecil,” ucap Sony.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.