Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelat Nomor dengan Cip, Denda Tilang Bisa Lebih Cepat

Kompas.com - 06/01/2022, 16:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan sistem Radio Frequency Identification (RFID), atau alat deteksi kendaraan dengan signal yang direncanakan Korlantas Polri memiliki berbagai manfaat.

Salah satunya penindakan pelanggar lalu lintas lewat tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (ETLE) yang lebih efektif, tak perlu konfirmasi berbelit dan sidang.

Itulah yang diutarakan Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin, saat berbincang dengan Kompas.com, Selasa (4/1/2022).

Baca juga: Pemotor Ramai-ramai Lawan Arus, Perlu Diberi Efek Jera

mobil milik bambang widjo purwanto yang kena tilangari purnomo mobil milik bambang widjo purwanto yang kena tilang

"Menurut saya, ketika RFID berjalan dengan dua perangkat pendukung (di pelat nomor dan dalam mobil), proses identifikasi jadi lebih optimal. Pada bagian dalam itu memiliki nilai uang atau E-Money," katanya.

"Kalau sudah ada nilai uangnya, itu bisa dimanfaatkan tak hanya sebagai pembayaran tol tapi juga untuk ETLE. Jadi saat terkena tilang, sistem ini langsung memotong saldo pada E-Money tersebut," lanjut Taslim.

Apabila pengendara terkait saldonya tidak cukup, akan terpotong saat uang elektronik diisi. Ketika pelanggar bandel, nomor induknya akan diblokir sampai kewajiban telah dilaksanakan.

Dengan begitu, dalam jangka panjang bisa menciptakan prilaku tertib lalu lintas tanpa adanya embel-embel takut terkena tilang, atau ada petugas yang berjaga di lapangan.

Baca juga: Pelat Nomor Putih Bisa Mengurangi Kejadian Salah Tilang dengan ETLE

Salah satu kamera CCTV ETLE yang siap menangkap gambar pengendara yang melanggar untuk diberikan sanksi berupa denda tilang elektronikAprillio Akbar Salah satu kamera CCTV ETLE yang siap menangkap gambar pengendara yang melanggar untuk diberikan sanksi berupa denda tilang elektronik

"Ini bisa dilakukan dengan catatan pelanggaran lalu lintas tidak lagi dalam ranah pidana tetapi pelanggaran administrasi negara. Sehingga yang akan ditilang ialah kendaraannya bukan siapa yang melanggar," kata Taslim.

"Sehingga pemilik memiliki tanggung jawab bahwa ketika kendaraannya itu digunakan oleh teman. Pastikan bahwa teman tersebut akan membawanya secara benar, jangan asal-asalan dipinjam," tambah dia.

RFID sendiri kini masih dalam tahap persiapan sebelum disosialisasikan dan diterapkan. Prosesnya masih panjang, khususnya yang berkaitan dengan sistem dan data kepemilikan kendaraan bermotor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com