Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Pajak Kendaraan lewat SMS

Kompas.com - 20/01/2022, 14:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kini banyak sekali kemudahan yang bisa dirasakan pemilik kendaraan di Indonesia. Salah satunya dalam mengakses informasi mengenai pajak kendaraan bermotor (PKB).

Selain datang langsung ke kantor Samsat terdekat, pemilik juga dapat menggunakan layanan informasi berbasis Short Message Service (SMS) yang dikembangkan.

Caranya sangat mudah, tinggal ketik data nomor kendaraan yang sesuai dengan format dan nomor masing-masing daerah karena ada perbedaan nomor layanan.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online, Tanpa Harus ke Samsat

Seorang warga membayar pajak kendaraan bermotor dari rumah secara daring atau online di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.ANTARA FOTO/SENO Seorang warga membayar pajak kendaraan bermotor dari rumah secara daring atau online di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.

Dilansir dari laman Samsat, berikut untuk mengakses informasi pajak berdasar masing-masing daerah:

1. DKI Jakarta

Bagi wajib pajak kendaraan DKI Jakarta, Anda cukup ketik ‘METRO[spasi]Nomor Kendaraan (tanpa menggunakan spasi), kemudian kirim ke nomor 1717. Contoh formatnya ialah, METRO B1234ABC.

2. Jawa Barat dan Banten

Bagi Anda yang memiliki kendaraan bermotor dan tercatat di Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Banten, format SMS yang harus diketik yaitu: esamsat[spasi]Nomor Kendaraan Anda[spasi]NIK.

Contoh: esamsat D1234AB 1234567890987654. Kirimkan ke Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) Jawa Barat di nomor 0811-211-9211.

3. Jawa Tengah

Sedangkan untuk wajib pajak kendaraan yang ada di Jawa Tengah, cara cek pajak kendaraan via SMS adalah dengan mengirimkan SMS berformat: JATENG[spasi]Nomor Kendaraan dan kirimkan ke 9600.

Contoh formatnya sebagai berikut; JATENG H1234AB.

Baca juga: Polisi Bakal Terus Razia Kendaraan Pelat Dewa, Termasuk yang Pakai Rotator

Ilustrasi: Sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotorditlantas polda jatim Ilustrasi: Sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotor

4. Daerah Istimewa Yogyakarta

Untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, format SMS yang digunakan adalah DIY[spasi]Nomor Kendaraan. Contoh: DIY AB1234A dan kirimkan ke nomor 9600.

5. Jawa Timur

Bagi Anda yang berada di Jawa Timur, layanan SMS ini dapat diakses dengan mengetik format: JATIM[spasi]Nomor Kendaraan Anda. Contohnya seperti JATIM L1234AB, kemudian kirim ke nomor 7070.

6. Bali

Sedangkan untuk wilayah Bali, cara cek pajak kendaraan via SMS bisa dilakukan dengan mengetik format BALI[spasi]Nomor Kendaraan Anda. Contoh: BALI DK1234AB, kemudian kirimkan ke nomor 8893.

7. Sumatera Utara

Adapun format SMS cek pajak yang digunakan di wilayah Sumatera Utara adalah Info[spasi]Nomor Kendaraan Anda[spasi]warna kendaraan. Contoh: Info BK1234AB hitam. Kirimkan ke nomor Dispenda Sumatera Utara di 0811-211-9211.

Baca juga: Tak Tertib Lalu Lintas Termasuk Jadi Alasan Motor Dilarang Lewat JLNT

Perlu diingat, layanan informasi berbasis SMS ini masih terbatas pada informasi terkait pajak tahunan kendaraan saja. Informasi lain terkait pajak kendaraan bisa didapatkan dengan datang langsung ke kantor Samsat setempat.

Jika sudah mendapatkan informasi mengenai besaran kewajiban jumlah pajak kendaraan, Anda wajib melakukan pelunasan. Ingat, lakukan pelunasan sebelum jatuh tempo agar tidak dikenai sanksi berupa denda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau