JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Covid-19 di Jakarta bertambah signifikan. Bahkan, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta mencatat 1.012 kasus baru pada Rabu (19/1/2022).
Berkaca dari hal tersebut, muncul wacana untuk menghentikan sementara aturan ganjil genap selama kenaikan kasus Covid-19.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono, yang meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk kembali menghentikan sementara aturan pembatasan kendaraan berdasarkan ganjil genap, seiring meluasnya penularan kasus Covid-19 akibat varian Omicron.
Menurut Mujiyono, hal tersebut penting dilakukan karena bisa mengurangi kemungkinan penyebaran Covid-19 di ruang publik, khususnya transportasi umum.
Baca juga: Pelat Dewa Banyak yang Melanggar Ganjil Genap, Ini Denda Tilangnya
“Untuk menghadapi penyebaran Covid-19 tersebut, apalagi Omicron semakin tinggi di Provinsi DKI Jakarta, kami meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mulai meniadakan ganjil genap sehingga diharapkan dapat mengurangi transportasi massal,” ucap Mujiyono, dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/1/2022).
Sementara itu, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan usulan untuk menghentikan sementara aturan ganjil genap selama kenaikan kasus Covid-19.
Menurut dia, setiap warga berhak untuk membersihkan masukan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
“Nanti itu (usul hentikan aturan ganjil genap) akan jadi pertimbangan. Silakan masyarakat semua boleh memberikan masukan untuk kami pertimbangkan,” kata Riza.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan Ibu Kota.
Namun, aturan ini tidak berlaku untuk kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam, angkot, taksi, dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.