JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan yang melarang sepeda motor untuk melintas di Jalan Layang Non Tol (JLNT) sudah jelas tercantum dalam Undang-undang.
Aturan ini berlaku di semua JLNT yang ada di Jakarta, mulai dari JLNT Antasari, Casablanca, Daan Mogot, bahkan juga di Simpang Susun Semanggi.
Adanya larangan sepeda motor untuk melintasi JLNT sebenarnya bertujuan untuk keselamatan, termasuk demi melindungi nyawa dari pengguna motor itu sendiri.
Apalagi, JLNT berada di atas ketinggian dengan angin yang kencang. Embusan angin ini dianggap berpotensi membuat sepeda motor mudah goyah.
Baca juga: Kejadian Lagi, Pemotor Kecelakaan di Flyover Pesing
Namun sayangnya, imbauan itu tak diindahkan oleh pengendara sepeda motor. Bukti konkret, adalah dua kecelakaan yang terjadi di JLNT Daan Mogot atau Flyover Pesing belum lama ini. Paling baru melibatkan pengendara motor Honda Beat dan bus Transjakarta, Rabu (19/1/2022).
Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, kondisi jalur JLNT tidak cocok untuk dilintasi sepeda motor.
“Selain sempit dan berkarakter cepat, perilaku sebagian besar pengguna motor tidak tertib dalam berlalu lintas,” ucap Jusri kepada Kompas.com belum lama ini.
Menurut Jusri, masih banyak pengguna motor yang tidak paham perbedaan fungsi lajur kanan dan lajur kiri. Seringkali, pengguna motor juga seenaknya berpindah lajur tanpa melihat kendaraan lain yang melaju di belakangnya.
“Bayangkan, apa jadinya kalau kelompok ibu-ibu berkendara sepeda motor ada di situ. Ketika sudah di jalan, mereka bisa ke kiri, bisa ke kanan. Ini tentu sangat berbahaya di atas JLNT,” kata dia.
Jusri menilai peraturan yang berlaku saat ini sudah tepat. Sebagai pengguna motor jauh lebih baik jika hanya diperbolehkan melintas di jalur reguler yang ada di atas permukaan tanah.
“Selain lebih lebar, jalur yang ada di bawah juga ada jalur pemisah dan terdapat bahu jalan. Sehingga pengguna motor lebih aman,” ucapnya.
Baca juga: Rute Baru PO Harapan Jaya Menuju Malang Mulai Rp 400.000-an
Adapun bagi pemotor yang nekat melewati JLNT dapat dikenakan sanksi. Aturan tersebut tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Tepatnya Pasal 287 ayat 1 dan 2, di mana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah yang diisyaratkan dengan rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.