Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejadian Pemotor Terjun, Flyover Pesing Dilarang bagi Kendaraan Ini

Kompas.com - 09/01/2022, 19:01 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comKecelakaan yang dialami pemotor bukan sekali ini terjadi di Flyover Pesing, Daan Mogot, Jakarta Barat. Di lokasi tersebut, beberapa orang pernah terjun dari atas, dan mengalami luka-luka hingga kehilangan nyawa, paling baru kejadian pemotor yang ditabrak Nissan March pada Jumat (7/1/2022).

Selain itu, ada pemotor yang tewas tertabrak TransJakarta setelah terjatuh dari Flyover Pesing pada Agustus 2012. Ada juga seorang pengendara motor yang tewas setelah menabrak separator lajur bus Trans Jakarta pada Februari 2014.

Rencananya, Flyover Pesing bakal lebih dijaga oleh kepolisian setempat untuk meminimalisir kecelakaan dan pengendara roda dua yang nekat melintas.

 Baca juga: Bukan Xenia atau Rocky, Ini Mobil Daihatsu Terlaris pada Akhir 2021

Tempat kejadian perkara pengendara motor mengalami kecelakaan beruntun dan terjatuh dari jalan layang Pesing di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (7/1/2022). Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI Tempat kejadian perkara pengendara motor mengalami kecelakaan beruntun dan terjatuh dari jalan layang Pesing di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (7/1/2022).

“Rencana kita jaga (di) jam-jam berangkat kerja saja,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Wayan, dikutip dari NTMC Polri, Minggu (9/1/2022).

Menurut Wayan, alasan mengapa petugas hanya melakukan penjagaan pada jam tertentu, karena di lokasi tersebut sudah terpasang dengan jelas, rambu lalu lintas larangan melintas kendaraan roda dua.

“Sudah sering dilaksanakan operasi, tapi setiap nggak ada petugas ya (pengendara roda dua) masuk lagi (melintas di flyover Pesing). Kita harapkan kesadaran pengguna jalan untuk selalu tertib aturan baik ada petugas maupun tidak ada petugas” ucap Wayan.

Baca juga: Bukan Hanya Freon, Ini Penyebab Lain AC Mobil Tidak Dingin

Ilustrasi kecelakaanAUTOACCIDENT Ilustrasi kecelakaan

Nantinya, selain penjagaan di jam tersebut, polisi akan melakukan tilang di tempat bagi pengendara roda dua yang masih nekat melintas.

Seperti diketahui, di lokasi Flyover Pesing arah Grogol sudah terdapat rambu larangan bagi kendaraan roda dua untuk melintas.

Kecepatan kendaraan untuk melintas di jalan tersebut juga telah diatur dengan batas kecepatan maksimum 40 kpj.

 Baca juga: Toyota Land Cruiser 300 Meluncur Pekan Depan, Ini Bocoran Harganya

Sejumlah pengendara sepeda motor terlihat masih melintasi jalan layang non tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2018). Padahal lalu lintas yang berada di Jalan Dr Satrio menuju arah Mal KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA Sejumlah pengendara sepeda motor terlihat masih melintasi jalan layang non tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2018). Padahal lalu lintas yang berada di Jalan Dr Satrio menuju arah Mal

Selain itu, lokasi flyover Pesing arah Kalideres juga memiliki aturan yang sama. Namun terdapat perbedaan, yaitu di lokasi ini terdapat rambu larangan melintas bagi kendaraan truk dengan kapasitas berat di atas 550 kilogram.

Sebagai informasi, Flyover Pesing memang tidak diperkenankan untuk dilewati motor, bajaj, dan kendaraan besar seperti trailer. Hanya mobil pribadi dan bus TransJakarta yang boleh melewati flyover Pesing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com