Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara Motor Terjatuh Kaget Mendengar Klakson

Kompas.com - 06/01/2022, 09:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan lalu lintas masih menjadi momok menyeramkan di jalan raya khususnya di Indonesia.

Seperti yang baru saja terjadi menimpa seorang pelajar yang tewas terlindas bus setelah sepeda motor yang dikendarai ibunya terjatuh pada jalanan padat lalu lintas, di Jalan Soekarno-Hatta (by pass), Kecamatan Tanjung Senang, Lampung, Rabu (5/1/2022).

Keduanya terjatuh karena sang ibu kaget mendengar klakson mobil dengan keras dari arah belakang.

Baca juga: Kampas Kopling Skutik Bisa Aus karena Kebiasaan Ini

“Sebelum tertabrak, sepeda motor korban dan ibunya ini sempat terjatuh terlebih dahulu karena terkejut diklason sebuah mobil dengan suara yang keras dari arah belakang. Sehingga sepeda motor terjatuh ke arah kiri jalan raya,” ucap Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung AKP Rohmawan, dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/1/2022).

Klakson memang merupakan kelengkapan kendaraan yang berfungsi sebagai alat komunikasi dengan pengguna jalan yang lain. Namun perlu diingat, penggunaan klakson bukan alat untuk pelampiasan emosi di jalan dan harus mengikuti etika yang berlaku.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, pada etika dalam membunyikan klakson itu harus sopan, tidak boleh menimbulkan konflik atau bahkan menimbulkan korban jiwa.

Ilustrasi klaksontribunnews.com Ilustrasi klakson

“Menyalakan klakson yang ideal saat jaraknya terukur sekitar 10-25 meter, kalau terlalu dekat pasti membuat kaget dan motor bisa hilang keseimbangan. Jadi kalau ada motor nyelonong atau motong jalur dengan jarak yang terlalu dekat, refleksnya menghindari kecelakaan bukan klakson,” ucap Sony saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/1/2022).

Sony melanjutkan, klakson juga tidak boleh dimodifikasi dengan suara yang lebih keras karena semua harus sesuai standar pabrik untuk keselamatan pihak lain.

Sementara itu, founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menambahkan, saat ini penggunaan klakson di Indonesia terlalu bebas.

Orang bisa sesuka hati membunyikan klakson secara berlebihan. Kondisi inilah yang dianggap Jusri bisa memancing emosi dan menimbulkan konflik di jalan, bahkan burujung tindakan kriminal.

“Banyak kejadian konflik gara-gara penggunaan klakson. Misalanya di jalan tol, saling bersinggungan dan membunyikan klakson sampai akhirnya berkelahi,” ujar Jusri.

Baca juga: Penjualan Peugeot di Indonesia Cetak Rekor Baru Selama 2021

Klakson aftermarket merek Denso,Ghulam/KompasOtomotif Klakson aftermarket merek Denso,

Menurut Jusri, sudah saatnya pengendara di Indonesia mulai menanamkan rasa empati di jalan raya. Contohnya, mulai menyadari pengguna jalan terdiri atas beragam macam orang, dari mulai orang tua sampai orang sakit.

Klakson juga sebaiknya tidak dibunyikan di tempat-tempat tertentu, misalnya di rumah ibadah, lingkungan sekolah atau melewati sebuah lingkungan yang sedang berduka.

Walau salah satu fungsi klakson bertujuan untuk memperingatkan pengguna jalan lain, Jusri menegaskan penggunaannya pun harus sopan. Bunyikan klakson hanya sekali. Bila pengendara lain yang diperingatkan belum juga sadar, klakson boleh dibunyikan dua kali.

"Tapi jangan dibunyikan terus menerus. Bunyi klakson juga jangan diubah-ubah. Biarkan sesuai standar bawaan pabrik," ucap Jusri.

Klakson Hella Disc Compact dijual harga miring.Febri Ardani/Otomania Klakson Hella Disc Compact dijual harga miring.

Baca juga: Jangan Salah, Begini Etika Putar Balik yang Benar

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com