Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 01/01/2022, 10:02 WIB

BANDUNG KOMPAS.com - Masyarakat yang gemar memarkirkan kendaraannya sembarangan di Kota Bandung kini akan berhadapan dengan inovasi baru dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.

Inovasi tersebut yakni unit mobil derek otomatis yang dinamai Bandrek alias Bandung Mobil Derek. Pemerintah Kota Bandung baru saja meresmikan kendaraan tersebut, Kamis (30/12/2021).

Hadirnya Bandrek sebagai mobil derek otomatis jadi bentuk ketegasan Pemerintah Kota Bandung terhadap pengguna jalan yang masih kerap melanggar aturan lalu lintas, khususnya perkara parkir liar.

Baca juga: Avanza Lane Hogger Bikin Kesal Berjalan Lambat di Sisi Kanan Tol

Plt. Wali Kota Bandung Yana Mulyana menjelaskan, parkir liar jadi salah satu penyebab utama kemacetan di jalanan Kota Bandung. Maka dari itu pihaknya bakal tegas menindak kendaraan sepeda motor maupun mobil yang parkir sembarangan, tidak terkecuali kendaraan pelat merah.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by PDKT DISHUB KOTA BANDUNG (@pdkt.dishubbdg)

"Intinya di jalan itu tidak boleh ada hambatan seperti barrier apalagi parkir liar, karena tentu akan berdampak kepada kemacetan," ujar Yana saat meresmikan Bandrek di Pet Park Cilaki, Kamis (30/12/2021).

Kepala Dishub Kota Bandung, E.M. Ricky Gustiadi menjelaskan, mobil derek tersebut menggunakan sistem otomatis dengan prinsip kerja pendorong hidraulis. Dengan sistem tersebut, kerusakan pada mobil yang diderek bisa diminimalisasi.

Baca juga: Bus Tingkat PO Agung Sejati, Dicat Ulang Karoseri Laksana

"Bandrek ini mengurangi kerusakan dari kendaraan yang melanggar parkir, dalam hal ini bisa diangkut dengan mudah dan tidak akan merusak kendaraan karena diangkatnya dari ban mobil," kata Ricky.

Bagi pemilik kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan dan diderek oleh petugas, maka ia harus mengunduh aplikasi SIMDEK (Sistem Informasi Derek). Pada aplikasi tersebut, tertera informasi penderekan, lokasi pengambilan kendaraan, dan biaya denda.

Sedangkan untuk besaran tarif denda derek sebagaimana diatur dalam Perwal Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2020, untuk sepeda motor dikenai denda Rp 245.000, mobil Rp 525.000, dan mobil roda enam Rp 1.050.000.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke