Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Mobil Kena Derek akibat Parkir Liar di Matraman, Ini Dasar Hukumnya

Kompas.com - 07/12/2021, 08:22 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Total tujuh mobil kena derek paksa petugas Dinas Perhubungan saat melakukan penertiban parkir liar di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Senin (6/12/2021).

Menyitat Kompas.com, Kasi Pengendalian dan Operasi Sudinhub Jakarta Timur Riky Erwinda mengatakan, ketujuh mobil tersebut parkir di area yang sudah dipasangi rambu larangan.

"Ini kegiatan kami secara rutin, kami hari ini berhasil menderek tujuh unit kendaraan yang terparkir di rambu larangan," ujar Riky, Senin.

Baca juga: Pengendara Motor Terobos Palang Pelintasan KA Berujung Pengeroyokan

Riky turut menuturkan bahwa di wilayah Jakarta Timur sendiri masih banyak parkir liar yang beroperasi. Ia berharap penertiban ini bisa membuat juru parkir liar mulai jera. Tidak menutup kemungkinan akan ada aktivitas penertiban lagi beberapa waktu ke depan.

Secara hukum, masing-masing pemerintah daerah telah merilis peraturan daerah (perda) berkaitan dengan aturan parkir di wilayah umum, termasuk aturan penindakan bagi pelanggar.

Ilustrasi rambu larangan parkir Ilustrasi rambu larangan parkir
Ibu Kota Jakarta, mengacu pada Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 95 ayat (3), disebutkan bahwa petugas memiliki wewenang untuk bertindak:

  1. melakukan penguncian ban kendaraan;
  2. pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke tempat parkir resmi atau tempat penyimpanan kendaraan yang disediakan pemerintah daerah; atau
  3. pencabutan pentil ban.

Baca juga: Daftar Mobil Bekas Rp 100 Jutaan, dari Sedan sampai City Car

Lantas jika mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2012, pemilik mobil yang diderek petugas akibat melanggar aturan parkir dikenakan denda Rp 500.000 per harinya.

Melihat dari skala yang lebih luas, terdapat lokasi-lokasi yang tidak diperbolehkan untuk jadi tempat parkir meski tidak ada rambu larangan yang terpasang. Pada PP Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lintas Jalan, lokasi larangan parkir tersebut adalah sebagai berikut.

  • Sekitar tempat penyeberangan pejalan kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan.
  • Jalur khusus pejalan kaki.
  • Tikungan jalan.
  • Di atas jembatan.
  • Tempat yang mendekatai perlintasan sebidang dan persimpangan.
  • Muka pintu keluar masuk pekarangan.
  • Tempat yang dapat menutupi rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas.
  • Berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air sejenis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau