Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Avanza Lane Hogger Bikin Kesal Berjalan Lambat di Sisi Kanan Tol

Kompas.com - 31/12/2021, 08:42 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

 


JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral di media sosial memperlihatkan pengemudi Toyota Avanza yang berjalan statis di lajur kanan jalan tol, enggan memberi jalan pengemudi di belakangnya.

Dalam video yang diunggah akun Instagram Otomotif Weekly, terlihat pengemudi Avanza yang berjalan pelan di sisi kanan tersebut sempat mengerem saat dikasih lampu jauh dan klakson.

"Mimin cuma mau bilang kalo Lane Hogger = Sebutan untuk pengendara yang bergerak statis di lajur kanan atau lajur mendahului????????," tulis penjelasan video seperti dikutip pada Jumat, (31/12/2021).

Baca juga: Kiprah 10 Tahun Piaggio di Indonesia Berbuah Manis

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Tabloid OTOMOTIF (@otomotifweekly)

 

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, banyak pengemudi yang tidak paham bahwa lajur paling kanan hanya untuk mendahului.

"Kalau sudah berhasil menyalip, jangan terlalu lama berjalan di lajur kanan agar tidak ada pengguna jalan lain yang menyalip lewat sisi kiri," kata Sony saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.

Sonny mengatakan diam di lajur paling kanan menyimpan risiko yang besar apalagi jika kecepatannya konstan, karena masih banyak mobil yang lebih kencang dari belakang.

“Pengemudi yang diam di lajur kanan ini menyangkut ego. Cara berpikir mereka yang selalu ingin lancar dan cepat,” kata Sony.

Baca juga: Ini 3 Kawasan Wisata di Jakarta yang Memberlakukan Ganjil Genap Saat Libur Tahun Baru

Jalan Tol Jasa Marga Jasa Marga Jalan Tol Jasa Marga

Pengemudi yang berjalan konstan di lajur kanan kerap berpikir kalau jalan tol dipenuhi oleh truk yang lambat, sehingga satu-satunya cara adalah tetap di lajur paling kanan.

“Seolah-olah tabu berada di lajur kiri. Padahal lajur kiri adalah lajur paling aman, memiliki kecepatan rata-rata sekitar 60 kpj dan terhindar dari risiko mobil selip dari arah berlawanan,” ucap Sony.

Fungsi jalur kanan pada jalan tol tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 108 ayat (2) bahwa,

"Penggunaan lajur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: (a) pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau (b) diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai lajur kiri."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com