Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Banyak Mobil Travel Nakal Langgar Batas Ketinggian di Jalan Tol MBZ

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan Tol Layang (Elevated) Jakarta-Cikampek II sekarang sudah banyak dilalui mobil. Sayangnya, tak sedikit pengemudi yang dengan sengaja melanggar peraturan lalu lintas di sana.

Pada video yang diunggah di media sosial TikTok milik akun @deediz02, terlihat banyak mobil yang melanggar batas dimensi di pintu masuk Jalan Layang MBZ.

Untuk diketahui, jalan tol yang namanya sudah resmi menjadi Jalan Layang MBZ (Mohamed Bin Zayed) ini memiliki tiang dengan tinggi sekitar 15 meter.

Tol Layang Jakarta-Cikampek ini hanya diperuntukkan untuk kendaraan kecil. Mobil besar dan berat harus melewati jalan tol bagian bawah atau tol eksisting yang sudah digunakan sebelumnya.

Pada video yang beredar, banyak mobil travel yang nekat melanggat batas ketinggian tersebut. Terlihat mobil travel dari Cititrans, Primajasa, dan G-Winx Trans yang melewati batas tersebut.

Dwimawan Heru, Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, mengatakan, sesuai Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Nomor: KP.4963/AJ.501/DRJD/2019 Tanggal 16 Desember 2019 Jalan Layang MBZ diperuntukkan bagi kendaraan dengan tinggi maksimal 2,1 m.

"Kami mengimbau pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek dengan tinggi kendaraan di atas 2,1 meter, mematuhi peraturan ini dengan menggunakan Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah," ujar Dwimawan, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/12/2021).

https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/30/163100015/banyak-mobil-travel-nakal-langgar-batas-ketinggian-di-jalan-tol-mbz

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke