JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Depok masih akan memberlakukan ganjil genap di jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Minggu (12/12/2021).
Sistem ganjil genap hari ini berlaku mulai pukul 12.00 sampai 18.00 WIB di sepanjang Jalan Margonda Raya mulai di kolong flyover UI sampai Simpang Ramanda.
Baca juga: Mana Lebih Nyaman, Toyota All New Avanza atau All New Veloz?
Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Jhoni Eka Putra mengatakan, sistem ganjil genap hanya berlaku untuk kendaraan roda empat. Sementara untuk pengendara motor masih bisa melintas selama uji coba sitem ganjil genap yang berlaku di Jalan Raya Margonda.
“Uji coba sistem ganjil genap tersebut masih bersifat sosialisasi. Kita lihat kegiatan di lapangan dan kemudian kita lakukan analisa dan evaluasi untuk melihat apakah ganjil genap ini dapat mengurangi kemacetan di daerah Margonda,” ucap Jhoni dilansir Kompas.com, Minggu (12/12/2021).
View this post on Instagram
Untuk hari ini, Minggu (12/12/2021), mobil dengan pelat ganjil diarahkan berbelok ke Jalan AR Hakim. Sedangkan mobil berpelat genap diizinkan melintas lurus ke Jalan Margonda Raya mengarah ke Jakarta. Begitu juga sebaliknya untuk mobil yang melintas dari Lenteng Agung menuju Margonda.
Baca juga: Calon MPV Baru Toyota Siap Meluncur Bulan Depan
Adapun jalur alternatif lainnya untuk kendaraan dengan pelat nomor ganjil yakni sebagai berikut.
Sedangkan untuk taksi online yang pelat nomor polisinya tidak sesuai tanggal masih diperbolehkan melintas saat uji coba ganjil genap. Menurutnya, hal tersebut berlaku selama uji coba.
Jhoni juga menyebutkan, akan ada pengecualian untuk sejumlah kendaraan selama sistem ganjil genap berlaku.
“Kemudian kita juga membebaskan untuk kendaraan darurat, ambulans, dan kendaraan umum itu kita bisa bebaskan,” kata dia.
Baca juga: Ini Daftar Mobil Baru Calon Penerima Diskon PPnBM Permanen
Jhoni mengatakan, pada hari Sabtu dan Minggu sering terjadi kemacetan di Margonda. Sehingga diambil langkah oleh Polres Depok khususnya Satlantas untuk melakukan uji coba pelaksanaan ganjil genap.
Mengingat aturan ganjil genap yang diberlakukan di Depok masih berupa uji coba, maka untuk pelanggar ganjil genap masih belum diberikan sanksi tilang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.