JAKARTA, KOMPAS.com - Uji KIR merupakan proses yang penting dilakukan oleh kendaraan niaga. Proses ini berkaitan erat dengan keamanan operasional kendaraan.
Hanya saja, saat ini masih banyak kendaraan niaga yang beredar di Indonesia tidak melakukan uji KIR. Padahal prosesnya tak begitu sulit.
Agus Sugiharto, Kepala Satuan Sarana dan Prasarana UP PKB Pulogadung mengatakan, proses uji KIR tidak memakan waktu yang lama bahkan tidak dipungut biaya.
"Sejak Januari 2024 sudah tidak dipungut retribusi atau gratis. Prosesnya juga mudah karena sekarang sistemnya sudah online. Semuanya harus booking atau daftar antrean ke e-Kir baik itu kendaraan baru atau yang ingin uji KIR berkala," katanya kepada Kompas.com, Jumat (20/5/2024).
Baca juga: Bahaya, Jangan Meninggalkan Anak Kecil di Dalam Mobil Sendirian
Lebih lanjut untuk proses ujir KIR sendiri dimulai dari pendaftaran administrasi. Adapun kuota harian sebanyak 350 kendaraan.
Apabila nantinya dalam sehari ada 351 peserta, satu peserta tersebut akan digeser untuk hari berikutnya.
Peserta harus booking terlebih dahulu nomor antrian. Bagi peserta yang ingin mendaftarkan mobil baru namun tidak bisa mengoperasikan internet, bisa dibantu oleh petugas administrasi secara manual.
Apabila proses administrasi sudah lengkap bisa langsung masuk tahap uji teknis. Bila kendaraan yang sudah terdafatar atau ingin lakukan uji berkala, tidak perlu lagi ke sesi pemerikasaan administrasi.
Semua tempat uji KIR juga kini menggunakan sistem drive-thru, sehingga pengendara tidak turun dari kendaraannya dari awal masuk sampai selesai.
"Setelah itu masuk ke tahap loket drive-thru, di mana para peserta uji berkala melakukan proses verifilkasi. Berkas yang dibawa oleh pengemudi di periksa oleh petugas drive-thru apakah persyaratan lengkap atau tidak," kata Agus.
Namun untuk kendaraan baru, setelah proses pemeriksaan berkas akan diam di area yang ditentukan untuk melakukan ketok uji nomor. Sebab, semua mobil baru punya nomor uji.
Setelah itu, bagi yang ingin melakukan pengujian berkendara, berlanjut ke dalam tahap identifikasi.
Pertama adalah pemeriksaan non-teknis yaitu yang terlihat atau visualnya. Ada petugas yang memeriksa apakan visual kendaraan sesuia dengan foto-foto yang ada di berkas atau tidak.
"Kemudian kita periksa dari nomor polisi, nomor uji dan nomor rangka. Kita juga periksa dari kaca-kaca dan lampu-lampu. Duarsinya tidak sampai 10 menit," katanya.
Baca juga: Mitos atau Fakta, Matikan Mesin Mobil Harus Injak Pedal Gas?
Tahap keempat adalah masuk ke pemeriksaan teknis. Dalam proses ini menjalankan pemeriksaan emisi, speedometer, dan lampu-lampu.
Lanjut ke pemeriksaan rem utama dan rem pembantu. Kemudian proses pemeriksaan kolong, tahap ini untuk mamastikan sasis apakah ada yang karatan atau tidak.
"Tahap terakhir pengambilan hasil uji. Nantinya ada keterangan di surat hasil ujinya lulus atau tidak. Apabila tidak lulus, pemilik kendaraan diberikan waktu satu bulan untuk perbaikan dan kembali lagi," kata Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.