Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Tertimpa Pohon di Jakarta Barat Akibat Hujan Deras dan Angin Kencang

Kompas.com - 11/12/2021, 20:37 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa wilayah di DKI Jakarta hari ini, Sabtu (11/12/2021) dilanda hujan dengan intesitas sedang hingga lebat.

Tak hanya hujan deras, petir dan angin kencang pun turut menyertai, hingga membuat beberapa pohon tumbang.

Seperti yang terjadi di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dalam unggahan akun twitter @TMCPoldaMetro, tepantau hujan deras yang disertai angin kencang menyebabkan pohon tumbang dan menimpa Toyota Fortuner berkelir hitam.

Baca juga: Usai Diperiksa Kejagung, Ahok: Saya Juga Kaget, Kok Gila Juga

“17.36 imbas pohon tumbang yang menimpa mobil di Jl. Panjang sebrang Rumah Sakit (RS) Permata Hijau, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, lalu lintas terpantau padat,” tulis cuitan tersebut.

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, ada beberapa cara untuk menghindari risiko-risiko merugikan dari fenomena alam seperti pohon tumbang.

“Zaman sekarang sudah modern, kita bisa memantau kondisi dan cuaca dari smartphone. Bila memang situasinya dikabarkan akan ada potensi angin kencang, lebih baik tunda perjalanan tersebut. Ini kita bicara dari sisi safety, artinya lebih ke pencegahan,” ujar Jusri kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Menag Majukan Lagi Libur Lebaran Jadi Tanggal 21 Maret agar Mudik Lebih Longgar

Kondisi tersebut berlaku baik bagi pengguna motor dan mobil. Meski secara tingkat fatalitas lebih berpotensi ke pemotor, namun bukan berarti pengguna mobil juga terjamin keselamatannya.

Jusri melanjutkan, apabila berurusan dengan objek yang terjatuh dan tak terduga, bisa saja bukan hanya pohon, tetapi tiang listrik ataupun billboard yang terpasang di pinggir jalan.

“Salah satu lokasi yang sebaiknya dihindari oleh pemilik kendaraan saat hendak parkir adalah di bawah pohon besar. Hal ini karena pohon-pohon besar biasanya rawan tumbang. Terutama jika terjadi hujan yang disertai angin kencang,” kata dia.

Baca juga: Dedi Mulyadi Cari Kades yang Marah soal Pembongkaran Bangunan Liar di Bekasi

Lantas, apakah mobil yang tertimpa pohon bisa ditanggung oleh pihak asuransi?

Jika sesuai regulasi yang berlaku, maka standar asuransi kendaraan baik komprehensif ataupun Total Loss Only (TLO), tidak melindungi kendaraan bila mengalami kerusakan karena cuaca atau gejala meteorologi.

Aturan tersebut tertuang pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, Bab II Pengecualian, Pasal 3.3. Isinya:

Baca juga: Menangis Saat Lihat Ada Keluarga Makan Bersama, Galiech Ridha: Saya Enggak Bersyukur

“Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:

3.1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;

3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainya;

3.3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi, atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan”

Baca juga: Alex Marquez Sebut Honda Sangat Tergantung pada Kakaknya

Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication & Customer Service Management Asuransi Astra mengatakan, hal itu tergantung dari pemilik kendaraan, jika sudah membeli asuransi yang termasuk perluasan jaminan maka bisa ditanggung.

Sebagai contoh, biasanya perlindungan tambahan untuk demonstrasi, banjir, angin topan, badai, tanah longsor, gempa bumi, tsunami, dan hal lainnya yang bisa termasuk pada Bab II Pengecualian, Pasal 3.3.

“Bila polis asuransi pemiliknya sudah dilengkapi perluasan jaminan misalnya pada angin topan. Klaim asuransi bisa dilakukan dan kerusakannya diganti,” ujar Iwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau