Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji KIR Sudah Gratis tapi Masih Banyak yang Mangkir

Kompas.com - 20/05/2024, 17:21 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kecelakaan yang melibatkan bus hingga saat ini masih terus berlangsung di Tanah Air.

Bahkan faktor kecelakaan dari bus tersebut juga kerap serupa, yakni kurangnya perawatan kendaran sehingga tidak laik jalan. Oleh karena itu apabila di telusuri, bus tersebut status uji KIRnya mati. 

Baca juga: Bahaya, Jangan Meninggalkan Anak Kecil di Dalam Mobil Sendirian 

Akan tetapi, selang lima bulan berlalu, masih banyak pemilik kendaraan niaga yang mangkir untuk melakukan uji KIR berkala. 

Agus Sugiharto kepala satuan sarana dan prasarana uji KIR di Pulogadung mengatakan, proses uji KIR tidak memakan waktu yang lama, bahkan kendaraan bisa langsung beroperasi setelah melakukan proses pengujian.

"Sejak Januari 2024 sudah tidak dipungut retribusi atau gratis. Prosesnya juga mudah karena sekarang sistemnya sudah online. Semuanya harus booking atau daftar antrian ke eKir, baik itu kendaraan baru atau yang ingin uji KIR berkala," katanya kepada Kompas.com, Jumat (20/5/2024).

Uji KIR di UP PKB PulogadungKOMPAS.com/ JANLIKA PUTRI Uji KIR di UP PKB Pulogadung

Baca juga: Video Pengendara Motor Kecelakaan dan Terpental ke Jalan Tol Jagorawi

Sekedar informasi, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan kalau per 5 Januari 2024, kendaraan yang mau uji berkala tidak usah membayar retribusi, alias gratis.

Pengumuman ini disebar lewat unggahan Dishub DKI Jakarta di laman Instagram resmi. Penerapan bebas biaya retribusi ini sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Pada prosesnya, uji KIR berkala ini melewati beberapa tahap. Mulai dari pemeriksaan berkas, pemeriksaan visual hingga pemeriksaan teknis. 

"Durasinya tidak sampai 10 menit tiap tahap pemeriksaan makanya saya juga bingung kenapa masih banyak yang malas uji KIR padahal prosesnya sebentar dan gratis," kata Agus. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com