Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Aturan Perjalanan saat Nataru, Sertifikat Vaksin Syarat Mutlak

Kompas.com - 11/12/2021, 07:02 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah telah mengeluarkan regulasi terbaru terkait aturan perjalanan keluar kota saat Natal dan Tahun Baru (Nataru), lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021.

Secara umum, pergi keluar kota tidak dilarang. Namun, hanya masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi yang boleh bepergian, karena sertifikasi jadi syarat mutlak.

Mengutip salinan Inmendagri No 66 Tahun 2021 (10/12/2021), disebutkan persyaratan perjalanan jarak jauh, terutama bagi mereka yang menggunakan alat transportasi umum.

Baca juga: Dikira Lupa, Toprak Razgatlioglu Tegur Bos Yamaha Indonesia

“Wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam,” tulis keputusan yang ditandatangai Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Walaupun diperbolehkan, rupanya ada kelompok masyarakat yang tidak diperbolehkan untuk melakukan perjalanan keluar kota.

Dan untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh,” lanjut peraturan tersebut.

Baca juga: Komparasi Yamaha R15M dan Suzuki GSX-R150

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun baru 2022.

Pada saat Inmendagri yang baru ini berlaku, Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang ada sebelumnya dicabut.

Keputusan tersebut juga menjelaskan, bahwa aturan ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Baca juga: Rossi Akan Balapan di GT World Challenge Europe Pakai Audi R8

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan masih melakukan sejumlah koordinasi dalam penyiapan penyusunan surat edaran Kemenhub tentang petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi di masa libur nataru.

Koordinasi melibatkan kementerian/lembaga, akademisi, sosiolog, pengamat transportasi, dan pihak terkait lainnya.

"Kebijakannya adalah pengetatan protokol kesehatan (prokes) bukan penyekatan karena masih mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam keterangan resmi ((9/12/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau