Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Aturan Perjalanan pada Inmendagri Terbaru buat Libur Nataru

Kompas.com - 10/12/2021, 16:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun baru 2022.

Mengutip salinan Inmendagri No 66 Tahun 2021 (10/12/2021), aturan ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Kemudian, pada saat Inmendagri yang baru ini berlaku, Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga: Harga Xpander dan Xpander Cross di Surabaya, Mulai Rp 250 Jutaan

Petugas kepolisian mengarahkan calon pemudik yang terjaring razia penyekatan di Pintu Tol Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, untuk menaiki bus yang akan membawa mereka ke Terminal Pulo Gebang, Jakarta, , Kamis (21/5/2020). Calon pemudik yang terjaring razia penyekatan oleh Polda Metro Jaya tersebut dibawa ke Terminal Pulo Gebang untuk kemudian diarahkan kembali menuju Jakarta.ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI Petugas kepolisian mengarahkan calon pemudik yang terjaring razia penyekatan di Pintu Tol Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, untuk menaiki bus yang akan membawa mereka ke Terminal Pulo Gebang, Jakarta, , Kamis (21/5/2020). Calon pemudik yang terjaring razia penyekatan oleh Polda Metro Jaya tersebut dibawa ke Terminal Pulo Gebang untuk kemudian diarahkan kembali menuju Jakarta.

Untuk diketahui, dalam keputusan tersebut, Mendagri tidak melarang atau membatasi perjalanan keluar kota. Meski begitu para pelaku perjalanan luar kota harus mematuhi beberapa hal.

Dalam poin Kesatu huruf j, disebutkan bahwa masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Kemudian memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh, terutama bagi mereka yang menggunakan alat transportasi umum.

Baca juga: Honda Stop Penjualan Civic Hatchback RS, Sisa 21 Unit di Indonesia

Penyekatan Mudik di CikampekJASA MARGA Penyekatan Mudik di Cikampek

Wajib wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam,” tulis Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Namun demikian, dari sekian banyak masyarakat, ada orang-orang yang tidak diperbolehkan untuk melakukan perjalanan keluar kota.

Dan untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh,” lanjut peraturan tersebut.

Baca juga: Alasan Pentingnya Segera Mencuci Mobil yang Kehujanan

Penumpukan kendaraan terjadi saat petugas melakukan penyekatan di depan Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021). Selama PPKM Darurat, Kota Bandung tertutup bagi warga dari luar wilayahnya, hal tersebut dilakukan untuk menekan mobilitas masyarakat dan mengurangi penyebaran Covid-19.KOMPAS.com/AGIE PERMADI Penumpukan kendaraan terjadi saat petugas melakukan penyekatan di depan Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021). Selama PPKM Darurat, Kota Bandung tertutup bagi warga dari luar wilayahnya, hal tersebut dilakukan untuk menekan mobilitas masyarakat dan mengurangi penyebaran Covid-19.

Sementara itu, mengenai syarat perjalanan jarak jauh bagi masyarakat yang menggunakan transportasi umum secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif COVID-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat,” tulis poin terakhir pada Inmendagri tentang perjalanan keluar daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com