JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru), pemerintah resmi mengeluarkan aturan terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penangananan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021.
Dalam regulasi yang ditetapkan pada 29 November 2021 tersebut, ada beberapa ketentuan baru sebagai langkah pembatasan mobilitas yang berguna mencegah timbulnya kasus Covid-19.
Adapun untuk aturan mainnya dimulai dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Namun demikian, dalam SE 24 juga dijelaskan bila ada masa transisi yang akan dilakukan sebelum regulasinya dijalankan yakni pada H-7 hingga H+7 periode Nataru.
Baca juga: Tidak Perlu Repot Menghitung, Begini Cara Mudah Mengetahui Besaran Pajak Kendaraan
Hal ini tertuang pada poin G (d) dengan bunyi :
"Dalam rangka masa transisi dan pengondisian mobilitas masyarakat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, penerapan penegakan pengaturan, pengendalian, serta pengawasan mobilitas sebagaimana dimaksud pada angka 1.c. dilakukan selama H-7 sebelum hingga H+7 setelah periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022."
Mengacu dari hal tersebut, penegakan pengaturan, pengendalian, serta pengawasan mobilitas yang berupa kegiatan random testing skrining covid-19 melalui posko check point di daerah sudah dimulai sejak 17-23 Desember 2021 dan 3-9 Januari 2022.
Sementara untuk aturan perjalanan transportasi darat, baik kendaraan pribadi, transportasi umum, sampai logistik sebagai berikut :
- Untuk pembatasan mobilitas masyarakat bakal diterapkan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, Ibukota Provinsi, area tempat wisata, dan wilayah lainnya yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas daerah tersebut.
- Masyarakat yang akan melakukan perjalanan darat, baik menggunakan transportasi umum atau pribadi wajib mematuhi aturan yang berlaku selama periode Nataru, sebagaimana tertuang dalam SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No.22 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
- Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyebrangan, dan kereta api antarkota, diwajibkan melihatkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Baca juga: Suzuki Jimny Long Punya Dimensi dan Mesin Beda
- Khusus untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan seperti menujukkan kartu vaksin dosis awal dan hasil tes negatif.
- Untuk perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan;
2) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan; atau
3) Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.
Baca juga: Harga BBM Shell dan Pertamina per Desember 2021
- Ketentuan menunjukkan kartu vaksin juga dikecualikan bagi:
1) Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun;
2) Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali; dan
3) Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.