JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melakukan penyesuaian atas jam operasional transportasi umum seiring dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 485 Tahun 2021 yang diterima redaksi, Minggu (5/12/2021).
Berlaku sampai 13 Desember 2021 mendatang, operasional Transjakarta dari semula pukul 05.00-22.00 WIB kini menjadi 05.00-21.30 WIB.
Baca juga: Musim Hujan, Jangan Gunakan Jas Hujan Ponco saat Berkendara Motor
Untuk angkutan umum reguler dalam trayek semula pukul 05.00-22.00 menjadi 05.00-21.30 WIB.
Sementara untuk MRT mendapat pengurangan satu jam dari semula 05.00-22.30 WIB menjadi 05.00-21.30 WIB.
Untuk Lintas Raya Terpadu (LRT) dari pukul 05.30-23.00 menjadi pukul 05.30-21.30 WIB.
Angkutan malam hari atau angkutan tenaga kesehatan juga dibatasi dari 21.31-22.30 WIB dari sebelumnya 22.01-24.00 WIB.
Baca juga: Kejadian Lagi, Motor Masuk Jalan Tol di JORR
Sedangkan untuk operasional KRL Jabodetabek disesuaikan dengan pola operasional.
Untuk kapasitas penumpang, pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta tidak melakukan revisi. Kapasitas penumpang angkutan umum saat ini diizinkan 100 persen dari kapasitas maksimal dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.