Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

PPKM Level 2, Berikut Jam Operasional Transportasi Umum di DKI Jakarta

Kompas.com - 07/12/2021, 07:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melakukan penyesuaian atas jam operasional transportasi umum seiring dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 485 Tahun 2021 yang diterima redaksi, Minggu (5/12/2021).

Berlaku sampai 13 Desember 2021 mendatang, operasional Transjakarta dari semula pukul 05.00-22.00 WIB kini menjadi 05.00-21.30 WIB.

Baca juga: Musim Hujan, Jangan Gunakan Jas Hujan Ponco saat Berkendara Motor

 PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) dan Koperasi Angkutan Lintas Bis Madya (Koantas Bima) meluncurkan prototipe armada baru  pada Kamis (2/12/2021) Dok. Trans Jakarta PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) dan Koperasi Angkutan Lintas Bis Madya (Koantas Bima) meluncurkan prototipe armada baru pada Kamis (2/12/2021)

Untuk angkutan umum reguler dalam trayek semula pukul 05.00-22.00 menjadi 05.00-21.30 WIB.

Sementara untuk MRT mendapat pengurangan satu jam dari semula 05.00-22.30 WIB menjadi 05.00-21.30 WIB.

Untuk Lintas Raya Terpadu (LRT) dari pukul 05.30-23.00 menjadi pukul 05.30-21.30 WIB.

Angkutan malam hari atau angkutan tenaga kesehatan juga dibatasi dari 21.31-22.30 WIB dari sebelumnya 22.01-24.00 WIB.

Baca juga: Kejadian Lagi, Motor Masuk Jalan Tol di JORR

Sedangkan untuk operasional KRL Jabodetabek disesuaikan dengan pola operasional.

Untuk kapasitas penumpang, pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta tidak melakukan revisi. Kapasitas penumpang angkutan umum saat ini diizinkan 100 persen dari kapasitas maksimal dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke