Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Marak Pengendara Motor Masuk Tol, Bukti Lemahnya Penegakan Hukum

Kompas.com - 07/12/2021, 07:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini viral video pengendara sepeda motor melintas di Jalan Tol Lingkar Luar (Jakarta Outer Ring Road/JORR), Senin (6/12/2021).

Aksi pengemudi motor berkendara di jalan tol tersebut terekam oleh salah satu pengemudi mobil hingga video viral di media sosial.

Dalam rekaman itu, terlihat pengendara motor berjaket motif loreng berkendara dengan santai di sebelah kanan jalan. Sekitar pengendara itu terlihat mobil melintas dengan kecepatan tinggi.

Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno mengatakan, pemotor tersebut berhasil masuk ke jalan tol karena mengikuti rombongan kendaraan TNI dari pintu gerbang Jatiwarna mengarah ke Ceger, Bekasi.

Baca juga: Daftar Mobil Bekas Rp 150 Jutaan, Pilihannya Beragam

“Iya, gerbang Jatiwarna, keluar di Ceger. Kan enggak jauh. Saat itu ada mobil TNI masuk dia ikut masuk di dalamnya,” ucap Sutikno dikutip dari Kompas.com, Senin (6/12/2021).

Sutikno menambahkan, petugas yang berjaga sudah berusaha memberhentikan pengendara sepeda motor tersebut menggunakan pengeras suara. Namun, pemotor itu tak mengindahkan imbauan petugas dan berhasil keluar melalui gerbang tol ke arah Ceger.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by JAKARTA INFO (@jktinfo)

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, kejadian sepeda motor masuk jalan tol sudah beberapa kali terjadi dengan alasan yang bervariasi. Mulai dari mereka yang tidak sengaja atau tidak menyadarinya, bahkan ada pula yang justru sengaja masuk jalan tol.

“Namun dengan alasan apapun, itu merupakan sebuah pelanggaran karena jalan tol hanya diperuntukan untuk kendaraan roda 4 atau lebih,” ucap Budiyanto saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/12/2021).

Budiyanto melanjutkan, jalan tol berfungsi untuk penyelenggaraan lalu lintas dengan kecepatan tinggi, sehingga apabila tiba-tiba ada sepeda motor yang masuk jalan tol berpotensi terjadinya kecelakaan.

Menurutnya, kejadian ini terus berulang lantaran lemahnya aspek pengawasan dan penegakan hukum.

Sejumlah pengendara melintasi tol Wiyoto Wiyono untuk menghindari banjir di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (23/2/2020). Pengendara motor memasuki tol Wiyoto Wiyono untuk menghindari banjir di jalan jenderal Ahmad Yani. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah Sejumlah pengendara melintasi tol Wiyoto Wiyono untuk menghindari banjir di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (23/2/2020). Pengendara motor memasuki tol Wiyoto Wiyono untuk menghindari banjir di jalan jenderal Ahmad Yani.

“Pengawasan dapat dilaksanakan dengan cara menggunakan bantuan teknologi, penjagaan, dan patroli oleh petugas Polri dan petugas dari jalan tol atau kolaborasi antara petugas Polri dengan Petugas Tol. Hal ini harus diimbangi dengan penegakan hukum yang tegas dan konsisten,” kata dia.

Baca juga: Harga LSUV per Desember 2021, Rush Mulai Rp 245 Jutaan, BR-V Rp 275 Jutaan

Budiyanto menegaskan, apabila permasalahan ini dianggap pelanggaran biasa dan tidak diantisipasi dengan baik, hal tersebut akan berulang kembali.

“Solusinya meningkatkan pengawasan baik oleh petugas maupun bantuan teknologi dan memaksimalkan penegakan hukum baik dengan cara-cara konvensional maupun dengan sistem penegakan Hukum sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE),” ucapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke