Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Level 2, Berikut Jam Operasional Transportasi Umum di DKI Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melakukan penyesuaian atas jam operasional transportasi umum seiring dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 485 Tahun 2021 yang diterima redaksi, Minggu (5/12/2021).

Berlaku sampai 13 Desember 2021 mendatang, operasional Transjakarta dari semula pukul 05.00-22.00 WIB kini menjadi 05.00-21.30 WIB.

Untuk angkutan umum reguler dalam trayek semula pukul 05.00-22.00 menjadi 05.00-21.30 WIB.

Sementara untuk MRT mendapat pengurangan satu jam dari semula 05.00-22.30 WIB menjadi 05.00-21.30 WIB.

Untuk Lintas Raya Terpadu (LRT) dari pukul 05.30-23.00 menjadi pukul 05.30-21.30 WIB.

Angkutan malam hari atau angkutan tenaga kesehatan juga dibatasi dari 21.31-22.30 WIB dari sebelumnya 22.01-24.00 WIB.

Sedangkan untuk operasional KRL Jabodetabek disesuaikan dengan pola operasional.

Untuk kapasitas penumpang, pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta tidak melakukan revisi. Kapasitas penumpang angkutan umum saat ini diizinkan 100 persen dari kapasitas maksimal dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/07/072200115/ppkm-level-2-berikut-jam-operasional-transportasi-umum-di-dki-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke