Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap di Tol Bogor-Ciawi-Cigombong Berlaku Saat Libur Nataru

Kompas.com - 06/12/2021, 13:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com – Pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada masa libur Natal-Tahun Baru (Nataru).

Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 pada libur Nataru, khususnya mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Selain menerapkan PPKM level 3 se-Indonesia, upaya lain yang dilakukan pemerintah adalah menerapkan kebijakan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan tol.

Baca juga: BPKB Hilang atau Rusak, Begini Cara Mengurusnya

Jalan Tol Ciawi-SukabumiDok. Kementerian PUPR Jalan Tol Ciawi-Sukabumi

Salah satu ruas jalan tol yang menerapkan kebijakan ganjil genap saat libur Nataru adalah Tol Bogor-Ciawi-Cigombong.

“Betul kami akan lakukan penyekatan dengan skema ganjil genap mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022,” ujar Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata, kepada Kompas.com (6/12/2021).

Menurutnya, kebijakan ini bakal mengurangi pergerakan masyarakat yang bepergian menggunakan kendaraan pribadi selama libur Nataru.

Baca juga: Bos Yamaha Petronas Akui Salah Merekrut Rossi

Situasi arus lalu lintas di Puncak Bogor, Jawa Barat, Sabtu (9/10/2021).KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Situasi arus lalu lintas di Puncak Bogor, Jawa Barat, Sabtu (9/10/2021).

“Ketentuannya kendaraan pribadi yang tidak sesuai nomor ganjil atau genap pada hari tersebut, akan diputarbalik,” ucap Dicky.

Ia juga menambahkan, pada ganjil genap saat libur Nataru nanti, ada sejumlah kendaraan yang mendapatkan pengecualian.

Di antaranya untuk Damkar, ambulans atau mobil jenazah, tenaga medis, kendaraan dinas TNI/Polri, angkutan umum, angkutan online, angkutan logistik/sembako, dan kondisi darurat lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com