Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 06/12/2021, 13:12 WIB
|

BOGOR, KOMPAS.com – Pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada masa libur Natal-Tahun Baru (Nataru).

Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 pada libur Nataru, khususnya mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Selain menerapkan PPKM level 3 se-Indonesia, upaya lain yang dilakukan pemerintah adalah menerapkan kebijakan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan tol.

Baca juga: BPKB Hilang atau Rusak, Begini Cara Mengurusnya

Jalan Tol Ciawi-SukabumiDok. Kementerian PUPR Jalan Tol Ciawi-Sukabumi

Salah satu ruas jalan tol yang menerapkan kebijakan ganjil genap saat libur Nataru adalah Tol Bogor-Ciawi-Cigombong.

“Betul kami akan lakukan penyekatan dengan skema ganjil genap mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022,” ujar Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata, kepada Kompas.com (6/12/2021).

Menurutnya, kebijakan ini bakal mengurangi pergerakan masyarakat yang bepergian menggunakan kendaraan pribadi selama libur Nataru.

Baca juga: Bos Yamaha Petronas Akui Salah Merekrut Rossi

Situasi arus lalu lintas di Puncak Bogor, Jawa Barat, Sabtu (9/10/2021).KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Situasi arus lalu lintas di Puncak Bogor, Jawa Barat, Sabtu (9/10/2021).

“Ketentuannya kendaraan pribadi yang tidak sesuai nomor ganjil atau genap pada hari tersebut, akan diputarbalik,” ucap Dicky.

Ia juga menambahkan, pada ganjil genap saat libur Nataru nanti, ada sejumlah kendaraan yang mendapatkan pengecualian.

Di antaranya untuk Damkar, ambulans atau mobil jenazah, tenaga medis, kendaraan dinas TNI/Polri, angkutan umum, angkutan online, angkutan logistik/sembako, dan kondisi darurat lainnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke