Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersedia Berapa Alat Pemecah Kaca di Kabin Bus?

Kompas.com - 06/12/2021, 11:22 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus bus terbakar kembali terjadi di ruas Tol Ungaran-Solo, Sabtu (4/12/2021). Bus PO STJ terbakar hangus, beruntung tidak ada korban jiwa dari kejadian tersebut.

Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting Jusri Pulubuhu mengatakan, ketika bus terbakar, salah satu cara untuk mengeluarkan asap dari kabin bus adalah dengan memecahkan kacanya.

Memecahkan kaca bus harus dilakukan dengan alat khusus. Hal ini dikarenakan kaca samping bus merupakan model tempered, jadi ketika pecah, berubah jadi serpihan kecil yang aman untuk penumpangnya.

Baca juga: Bos Yamaha Petronas Akui Salah Merekrut Rossi

Alat pemecah kaca di busDOK. LAKSANABUS Alat pemecah kaca di bus

Alat pemecah kaca tersebut biasanya ada di pilar samping. Jumlahnya pun beragam, tergantung dari model bus.

Export Manager Karoseri Laksana Werry Yulianto mengatakan, untuk bus, minimal ada dua alat pemecah kaca. Tapi itu bisa minta untuk dipasang lebih dari dua.

“Kalau bus kota malah terpasang empat alat pemecah kaca,” ucap Werry kepada Kompas.com, Sabtu (4/12/2021).

Baca juga: Ini Tarif Ruas Tol Serang-Rangkasbitung Mulai 5 Desember 2021

Kemudian untuk bus tingkat, seperti yang dikatakan Supervisor Finishing Bus Karoseri Adiputro Yohan Setiawan, jumlahnya tentu lebih banyak. Untuk bus tingkat, jumlahnya jadi enam, di bus biasa hanya empat.

“Itu standar karoseri, di bawah ada dua, di atas ada empat,” kata Yohan.

Pemecah kaca ini tinggal dilepas saja dari tempatnya. Kemudian langsung dipukul ujung besinya ke kaca dan kaca langsung pecah. Petunjuk pemakaiannya juga jelas, biasanya berupa stiker yang ditempel di kaca.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com