Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPKB Hilang atau Rusak, Begini Cara Mengurusnya

Kompas.com - 05/12/2021, 17:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Buku Pemilik Kendaran Bermotor (BPKB) adalah bukti kepemilikan kendaraan bermotor, yang statusnya bisa disamakan dengan Certificate of Ownership yang sudah disempurnakan.

BPKB berfungsi sebagai syarat wajib jual beli kendaraan dan dapat digunakan sebagai jaminan, atau tanggungan pinjam-meminjam berdasar kepercayaan yang ada di dalam masyarakat.

Baca juga: Bagaimana Nasib Hino RM 380?

Karena pentingnya BPKB tersebut, pemilik kendaraan harus menjaga dan merawat dengan baik. Ketika BPKB rusak atau hilang karena berbagai faktor, mulai bencana hingga pencurian, maka wajib segera mengurus ke kantor Samsat untuk mendapatkan BPKB baru.

Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021, pada pasal 32 ayat 1 dijelaskan, jika BPKB hilang atau rusak pemilik kendaraan bermotor dapat mengajukan permohonan penggantian BPKB baru.

Buku Pemilik Kendaraan Bermotot (BPKB) Buku Pemilik Kendaraan Bermotot (BPKB)

Adapun syarat permohonan BPKB dikarenakan hilang sesuai Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021, pasal 32 ayat 2 yakni sebagai berikut :

Baca juga: Sistem Ganjil Genap di Depok Mulai Berlaku Siang Ini

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Melampirkan tanda bukti identitas
    a) Untuk perorangan : Jati diri yang syah + satu lembar fotocopy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai.
    b) Untuk Badan Hukum : Salinan Akta pendirian + satu lembar fotocopy, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
    c) Untuk Instansi Pemerintah : Surat Keterangan Kepemilikan BPKB Instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan distempel/cap Instansi.
  3. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
  4. Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri;
  5. Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik Polri;
  6. STNK;
  7. Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;
  8. Surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan perdata;
  9. Bukti pengumuman pada media cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu setiap bulan 1 (satu) kali, bulan pertama media cetak lokal, bulan kedua dan bulan ketiga pada media cetak nasional; dan
  10. Hasil cek Fisik Ranmor.

Masyarakat mengantre untuk mengurus dokumen pajak kendaraan dengan menerapkan protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Kantor Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Timur, Senin (14/12/2020). ANTARA/HO/Samsat Jakarta Timur Masyarakat mengantre untuk mengurus dokumen pajak kendaraan dengan menerapkan protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Kantor Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Timur, Senin (14/12/2020).

Sedangkan , persyaratan yang harus dipenuhi untuk penggantian BPKB yang rusak sesuai Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021, pasal 32 ayat 3 yakni sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir permohonan;
  2. Melampirkan tanda bukti identitas
    a) Untuk perorangan : Jati diri yang syah + satu lembar fotocopy, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai.
    b) Untuk Badan Hukum : Salinan Akta pendirian + satu lembar fotocopy, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
    c) Untuk Instansi Pemerintah : Surat Keterangan Kepemilikan BPKB Instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan distempel/cap Instansi.
  3. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
  4. BPKB yang rusak;
  5. Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;
  6. STNK; dan
  7. Hasil cek Fisik Ranmor.

Baca juga: Tidak Perlu Repot Menghitung, Begini Cara Mudah Mengetahui Besaran Pajak Kendaraan

Biaya untuk mengurus STNK atau BPKB yang hilang sebenarnya sudah tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pemilik kendaraan akan dikenakan biaya penerbitan BPKB baru sebesar Rp 225.000 untuk kendaraan bermotor dan Rp 375.000 untuk BPKB mobil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau