Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap Kawasan Wisata Bogor Tetap Berlaku Tiap Akhir Pekan

Kompas.com - 04/12/2021, 08:02 WIB
Arif Nugrahadi,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat masih akan memberlakukan kebijakan ganjil genap di kawasan wisata Puncak Bogor. Kebijakan ini diberlakukan tiap akhir pekan pada Jumat, Sabtu, dan Minggu.

Walaupun angka capaian vaksinasi sudah tinggi dan membaiknya situasi penanganan covid-19 di Kabupaten Bogor, pengaturan mobilitas dan pengurangan kerumunan masih tetap diberlakukan.

Baca juga: Mulai Pekan Depan, Pelayanan SIM di Semarang Dilakukan secara Virtual

Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, selama PPKM level 2, kebijakan ganjil genap akan tetap diberlakukan di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata, seperti di kawasan Puncak dan Sentul.

"Kita masih tetap memberlakukan kebijakan ganjil genap di Puncak dan Sentul," kata Ade dalam keterangan resmi, Jumat (3/12/2021).

Baca juga: Belajar dari Kejadian Transjakarta Tabrak Pos Polisi, Jangan Simpan Barang di Ruang Kaki Sopir

Kebijakan tersebut diambil sebagai salah satu langkah untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan atau mobilitas warga di masa PPKM level 2, atau pada periode Natal dan tahun baru (Nataru).

Rencananya pembatasan mobilitas masyarakat melalui skema ganjil genap berbasis pelat nomor kendaraan masih akan tetap diberlakukan hingga tahun baru.

Ade juga menyampaikan, demi mencegah dan mengurangi adanya kerumunan, maka kemungkinan jalur kawasan wisata Puncak Bogor akan ditutup jelang malam tahun baru.

"Tapi biasanya kan tiap tahun baru ada tradisi ya (perayaan). Jadi nanti ada penutupan sementara karena kita mencegah kerumunan. Apalagi di sana perkebunan luas sekali, saya kira ini juga sedang kita bahas dengan satgas Covid-19," kata Ade.

Selama pemberlakuan ganjil genap, sebanyak delapan titik pos pemeriksaan telah disiapkan untuk menghindari kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Rendering Calon Ertiga Facelift, Ada Aura SX4 S-Cross Terbaru

Dalam pelaksanaannya, kendaraan pribadi yang pelat nomornya tidak sesuai saat memasuki kawasan ganjil genap, maka akan diputar balik oleh petugas gabungan di pos pemeriksaan.

Namun, ada pengecualian bagi kendaraan darurat seperti mobil pemadam kebakaran, ambulans dan angkutan darurat lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau