Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Provinsi yang Masih Terapkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Kompas.com - 09/11/2021, 13:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemutihan dan juga diskon Pajak Kendaraan Bermotor masih diberlakukan di beberapa provinsi di Indonesia. Pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan bermotor dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat terkait pandemi Covid-19 di Indonesia.

Dengan adanya pemutihan pajak, masyarakat hanya tingal membayar pajak pokok kendaraan bermotor tanpa harus membayar denda dan sanksi keterlambatan. Agar tidak terlambat, berikut beberapa daerah yang masih menerapkan pemutihan pajak bulan ini.

Baca juga: Pilihan Sedan Bekas di Bawah Rp 50 Jutaan di Semarang

1. Jawa Barat
Program pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat dinamai “Triple Untung” dan “Triple Untung Plus” dan akan berlangsung dari 1 Agustus sampai 24 Desember 2021.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Jabar (@bapenda.jabar)

Untuk bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), masyarakat tidak akan dikenakan denda, hanya perlu membayar pokok pajak. Sementara untuk pembebasan BBNKB II, pemilik kendaraan dibebaskan dari biaya BBNKB, dan untuk BBNKB I, pengurangan sebagian pokok BBNKB atas penyerahan pertama diberikan sebesar 2,5%.

Baca juga: Mitsubishi Luncurkan Xpander Terbaru, Berapa Harganya?

Relaksasi juga diberikan berupa bebas tunggakan PKB tahun kelima bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari lima tahun. Diskon pengurangan pokok pajak juga diberikan bagi pemilik kendaraan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Daerah Istimewa Yogyakarta
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2021.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Samsat Kota Yogyakarta (@samsatjogjakarta)

Adapun relaksasi yang diberikan oleh Pemprov antara lain adalah bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Jasa Raharja (SWDKLLJ) tahun yang lewat.

3. Bali
Pemerintah Provinsi Bali menggelar program insentif berupa keringanan untuk Pajak Kendaraan Bermotor. Ada tiga program yang dilaksanakan oleh Pemprov Bali terkait hal ini, yakni diskon pajak, gratis BBNKB II, dan pemutihan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Pemerintah Provinsi Bali (@pemprov_bali)

Untuk BBNKB II yang berlaku sejak 4 September hingga 17 Desember 2021, wajib pajak dibebaskan dari biaya dalam proses balik nama, mutasi lokal, dan mutasi dari luar Bali.

Baca juga: Ini Masalah yang Sering Dialami Xpander Model Lawas

Kemudian untuk pemutihan atau pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II. Program pemutihan ini berlaku sejak 8 Juni hingga 17 Desember 2021.

4. Banten
Pemerintah Provinsi Banten berikan program insentif pajak kendaraan dalam berbagai bentuk. Kebijakan insentif ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 32 Tahun 2021.

Relaksasi pajak kendaraan bermotor di BantenKOMPAS.com/Ruly Relaksasi pajak kendaraan bermotor di Banten

Masa pemberlakuan insentif tersebut juga berbeda-beda. Untuk diskon PKB sebesar 2-10 persen, diberlakukan hingga akhir bulan September. Sementara program lainnya yakni pemutihan denda PKB dan gratis BBNKB, serta penghapusan tunggakan pokok PKB berlaku hingga 31 Desember mendatang.

Baca juga: Pertamina Mandalika Berhasil Raih Poin pada Moto2 Algarve

Pemberian diskon PKB ditujukan untuk kendaraan yang masa jatuh tempo pajaknya berada pada rentang periode Oktober 2021 hingga Januari 2022. Dengan kata lain, diskon diberikan untuk mereka yang membayar pajak kendaraannya lebih awal.

5. Jambi
Pemerintah Provinsi Jambi kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 12 Agustus hingga 30 November 2021.

Suasana Kantor Samsat Kota Yogyakarta pada Kamis (28/5/2020). 
Suasana Kantor Samsat Kota Yogyakarta pada Kamis (28/5/2020).

Berdasarkan keputusan gubernur, insentif yang akan diterima masyarakat berupa pemutihan atau pembebasan denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sehingga wajib pajak hanya membayar pokok pajak.

Pemprov Jambi juga memberikan keringanan lain berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas kendaraan bermotor kedua dan mutasi kendaraan dari luar Jambi.

Baca juga: Geber Knalpot di Lampu Merah, Pengendara Motor Kena Tempeleng Petugas

6. Kalimantan Utara
Program pemutihan pajak kendaraan Kalimantan Utara berlangsung sejak 17 Agustus sampai dengan 31 Desember 2021.

Program ini berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua dan empat dan terdiri atas pembebasan denda administrasi kendaraan bermotor dan keringanan sebesar 20% dari pokok pajak terutang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau