JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menyediakan layanan uji emisi untuk kendaraan bermotor bersama pihak swasta di beberapa titik.
Hal tersebut sebagai upaya yang dilakukan untuk mendukung implementasi Peraturan Gurbernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 mengenai penciptaan langit biru Jakarta dengan mengatur emisi yang dihasilkan dari kendaraan.
Bagi kendaraan yang mengabaikan kebijakan ini akan dikenakan sanksi, seperti pengenaan tarif parkir tertingi sampai dengan denda tilang Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
Baca juga: Mau Beralih ke Motor Listrik, Pilih Motor Baru atau Konversi?
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, untuk mencari bengkel yang bisa melakukan uji emisi bisa melalui aplikasi E-Uji Emisi.
“Dari sana, dapat dilihat sejumlah lokasi yang disediakan Pemprov DKI, ada 198 titik untuk kendaraan roda empat, dan 11 titik untuk motor,” ucap Asep beberapa waktu lalu.
Setelah tiba di tempat uji emisi, proses pengujian akan dibantu oleh teknisi uji emisi yang terdaftar. Seluruh aktivitas uji emisi dapat dipantau secara langsung oleh pemilik kendaraan.
Setiap teknisi uji emisi akan dibekali dengan alat bernama exhaust gas analyzer atau alat ukur gas buang yang sudah berstandar.
Alat ini memiliki fungsi utama mengukur kadar Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon (HC), dan unsur-unsur lain dari gas buang yang dihasilkan oleh proses pembakaran (combustion) kendaraan yang tidak sempurna.
“Sebelum digunakan, teknisi akan terlebih dahulu melakukan kalibrasi alat, untuk memastikan setiap parameter berada dalam angka nol. Langkah ini perlu dilakukan, agar data yang terekam tidak tercampur dengan hasil proses uji emisi kendaraan lain,” kata Asep.
Selain itu, pastikan mobil terparkir di atas permukaan datar, dalam kondisi mesin menyala, serta pada suhu kerja (60 derajat celcius-70 derajat celcius, atau sesuai rekomendasi manufaktur).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.