JAKARTA, KOMPAS.com – Berlakunya sistem ganjil genap ke aturan lama telah mendorong orang untuk naik angkutan umum ketimbang kendaraan pribadi.
Namun, masyarakat memiliki keterbatasan pilihan moda transportasi untuk mendukung aktivitas harian mereka sekaligus mengurangi potensi terpapar Covid-19.
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing mengatakan, moda transportasi taksi online sebetulnya bisa menjadi jawaban atas keterbatasan itu.
Baca juga: Sanksi Tilang Uji Emisi di DKI Jakarta Batal Diberlakukan
Menurut David, saat ini masyarakat masih belum terlalu percaya menggunakan angkutan umum seperti bus transjakarta atau kereta. Sehingga, kendaraan taksi online dapat menjadi alternatif untuk menekan kemacetan.
"Potensi penularan juga besar kalau masyarakat naik ojek online. Jadi mereka memilih naik kendaraan pribadi atau taksi online," kata David dalam webinar yang digelar MTI (4/11/2021).
Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek pun berencana memberikan penandaan khusus bagi taksi online.
Baca juga: Belajar dari Kecelakaan Vanessa Angel, Penumpang Mobil Wajib Pakai Sabuk Pengaman
Hal ini bertujuan agar kendaraan pribadi yang berfungsi sebagai angkutan umum itu dapat melewati ganjil genap di Jakarta.
Namun demikian, penandaan tak lagi menggunakan stiker khusus, melainkan pelat nomor kendaraan khusus.
Massdes Aroufy, Kabid Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta, mengatakan, para pengemudi taksi online saat ini menolak menggunakan stiker khusus untuk menandai kendaraan mereka.
Baca juga: Kecelakaan Maut Vanessa Angel, Begini Ciri-ciri Sopir Mengantuk
Dishub pun memaklumi hal tersebut dan sedang berencana menggunakan cara lain agar kendaraan taksi online bisa dipisahkan dengan kendaraan pribadi lainnya.
"Mereka enggak mau distiker karena kendaraan pribadi, ya kami mengerti. Jadi ini kembali ke mereka, tapi dulu diuji coba saja mereka eggak berkenan," ujar Massdes pada kesempatan yang sama.
Sementara itu, Sigit Irfansyah, Direktur Lalu Lintas Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), mengatakan, pelat nomor polisi khusus untuk kendaraan online ini masih wacana saja.
"Kami sudah bersurat ke Korlantas Polri soal penandaan ini. Kemungkinan nantinya menggunakan pelat khusus," ucap Sigit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.