Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap Diperpanjang di Jakarta, Kecuali 17 Kendaraan Ini

Kompas.com - 04/11/2021, 08:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan mobilitas melalui skema ganjil genap nomor kendaraan di DKI Jakarta resmi diperpanjang hingga 15 November 2021 mendatang.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, putusan tersebut tertuang dalam SK Kadishub Nomor 455 Tahun 2021 dalam upaya mengendalikan lalu lintas dan mobilitas selama masa PPKM.

Secara umum, tidak terdapat perubahan pada jumlah ruas jalan dan waktu dalam pemberlakuan ganjil genap. Masih berlaku di 13 titik pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan 16.00 WIB hingga 21.00 WIB selama Senin-Jumat.

Baca juga: Tips Aman Saat Motor Mogok di Tengah Jalan

Satuan wilayah lalu lintas Jakarta Utara dan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara melalukan sosialisasi kepada pengendara yang melintas di jalan Gunung Sahari terkait pemberlakukan ganjil genap (Gage) di kawasan tersebut, Senin (25/10/2021).KOMPAS.COM/ IRA GITA Satuan wilayah lalu lintas Jakarta Utara dan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara melalukan sosialisasi kepada pengendara yang melintas di jalan Gunung Sahari terkait pemberlakukan ganjil genap (Gage) di kawasan tersebut, Senin (25/10/2021).

Sementara pada akhir pekan, ganjil genap berlaku di tiga lokasi wisata di Ibu Kota mulai Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB.

Begitu pula untuk jenis kendaraan atau moda yang dikecualikan memasuki kawasan ganjil genap, seperti sepeda motor, kendaraan listrik, sampai ke kendaraan penanganan Covid-19.

Berikut rincian ketentuan pengecualian kendaraan selama ganjil genap 2-15 November 2021 (SK Kadishub Nomor 455 Tahun 2021);

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas,
2. Kendaraan ambulans,
3. Kendaraan pemadam kebakaran,
4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning),
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik,
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas,
8. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, yaitu:
  a. Presiden/Wakil Presiden,
  b. Ketua Majelis Pertmusyawaratan Rakyat / Dewan Perwakilan Rakyat / Dewan Perwakilan Daerah, dan
  c. Ketua Mahkamah Agung / Mahkamah Konstitusi / Komisi Yudisial / Badan Pemeriksa Keuangan.

Baca juga: Bengkel Otomotif UMKM Terancam Dampak Peralihan Kendaraan Listrik

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta)

9. Kendaraan Dinas Operasional berplat merah, TNI, dan POLRI,
10. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing, serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara,
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas,
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti pengangkut uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan POLRI,
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional,
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19,
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19,
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen, dan
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.

"Diharapkan bagi pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan," kata Syafrin.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau