JAKARTA, KOMPAS.com - Tanda Nomor Kendaraan atau orang biasa menyebutnya dengan pelat nomor kendaraan bermotor, ternyata bisa dipesan sesuai keinginan pemilik kendaraan.
Selain dikenakan biaya pajak, administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan juga penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB), pemilik kendaraan juga harus membayarkan sejumlah biaya sesuai dengan tarif Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) sesuai tarif yang telah ditetapkan.
Baca juga: Taat Bayar Pajak, Kendaraan Akan Ditempel Stiker Hologram
Pemilihan pelat nomor cantik dapat dilakukan untuk pemilik kendaraan baru dan juga pada saat penggantian NRKB baru, atau yang biasa dilakukan pada saat pajak lima tahunan atau balik nama.
Polri Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlaku
Untuk biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 yang ketentuannya sebagai berikut.
Baca juga: [POPULER OTOMOTIF] Rossi Pasrtikan Tetap Balapan Tahun Depan | Pelihara Toyota Veloz GR Limited, Siapkan Rp 1,3 juta per Bulan | Marquez Sesumbar Rebut Juara Dunia dari Quartararo Musim Depan
- NRKB pilihan satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
- NRKB pilihan dua angka. Tidak huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000
- NRKB pilihan tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000
- NRKB pilihan empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000
Instagram/TMC Polda Metro Jaya Sebuah mobil yang ditindak polisi pada Kamis (26/7/2018). Dari foto, terlihat mobil yang ditindak menggunakan dua pelat nomor, masing-masing B 2276 TZA dan B 2279 TZA. Tujuannya untuk mengakali peraturan ganjil genap.
NRKB pilihan dapat diterbitkan dengan tambahan persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan; dan
b. bukti pembayaran penerimaan negara bukan
pajak NRKB Pilihan.
Baca juga: Rossi Bocorkan 2 Masalah Utama Motor Yamaha M1
Ada sejumlah ketentuan yang harus diketahui oleh pemilik kendaraan dengan pelat nomor pilihan berdasarkan Keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016 antara lain,
- NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.
- NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.
- Masa berlaku KRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan NRKB Pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.
- Perpanjang NRKB Pilihan dilakukan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.
- Apabila kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB Pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama lima tahun.
komisikepolisianindonesia.com Ilustrasi tanda nomor kendaraan
Sedangkan untuk cara penerbitan NRKB pilihan yakni:
Baca juga: GPX Legend 250 Brighton, Lawan Kawasaki W250 Cuma Rp 36 Jutaan
- Pemilihan dan pengecekan alokasi NRKB Pilihan oleh:
a. petugas; atau
b. pemohon melalui sistem NRKB Pilihan secara elektronik;
- Pengajuan permohonan kepada unit pelayanan Regident setempat dilakukan secara manual danjatau elektronik;
- Apabila NRKB pilihan dapat digunakan, pemohon melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak NRKB pilihan melalui Bank Persepsi atau Bendahara Penerimaan/Pembantu Bendahara Penerimaan.
- Pencetakan dan penyerahan surat keterangan NRKB Pilihan; dan
- Pengarsipan dokumen NRKB Pilihan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.