Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mau Bikin Pelat Nomor Cantik, Ini Syarat, Prosedur, dan Biayanya

JAKARTA, KOMPAS.com - Tanda Nomor Kendaraan atau orang biasa menyebutnya dengan pelat nomor kendaraan bermotor, ternyata bisa dipesan sesuai keinginan pemilik kendaraan.

Selain dikenakan biaya pajak, administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan juga penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB), pemilik kendaraan juga harus membayarkan sejumlah biaya sesuai dengan tarif Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) sesuai tarif yang telah ditetapkan.

Pemilihan pelat nomor cantik dapat dilakukan untuk pemilik kendaraan baru dan juga pada saat penggantian NRKB baru, atau yang biasa dilakukan pada saat pajak lima tahunan atau balik nama.

Untuk biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 yang ketentuannya sebagai berikut.

NRKB pilihan dapat diterbitkan dengan tambahan persyaratan:
a. mengisi formulir permohonan; dan
b. bukti pembayaran penerimaan negara bukan
pajak NRKB Pilihan.

Ada sejumlah ketentuan yang harus diketahui oleh pemilik kendaraan dengan pelat nomor pilihan berdasarkan Keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016 antara lain,

Sedangkan untuk cara penerbitan NRKB pilihan yakni:

  1. Pemilihan dan pengecekan alokasi NRKB Pilihan oleh:
    a. petugas; atau
    b. pemohon melalui sistem NRKB Pilihan secara elektronik;
  2. Pengajuan permohonan kepada unit pelayanan Regident setempat dilakukan secara manual danjatau elektronik;
  3. Apabila NRKB pilihan dapat digunakan, pemohon melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak NRKB pilihan melalui Bank Persepsi atau Bendahara Penerimaan/Pembantu Bendahara Penerimaan.
  4. Pencetakan dan penyerahan surat keterangan NRKB Pilihan; dan
  5. Pengarsipan dokumen NRKB Pilihan.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/11/01/064200515/mau-bikin-pelat-nomor-cantik-ini-syarat-prosedur-dan-biayanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke