JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menaikkan tarif parkir. Rencananya, biaya parkir tertinggi akan dikenakan untuk koridor Kawasan Pengendali Parkir (KPP) pada lahan milik Pemda.
Dalam webinar FGD Regulasi Tarif Layanan Parkir dan Biaya Parkir di DKI Jakarta yang diselenggarakan Juni 2021, disebutkan sejumlah tarif baru untuk mobil dan motor sesuai revisi Pergub No. 31 Tahun 2017.
Untuk Golongan A bagi mobil direncanakan Rp 5.000 - Rp 60.000 per jam dan Golongan B Rp 5.000 - Rp 40.000 per jam.
Baca juga: Catat, ini Daftar Bengkel Uji Emisi Mobil di Jakarta
Kemudian untuk motor di KPP golongan A diusulkan Rp 2.000 - Rp 18.000 per jam dan Golongan B Rp 2.000 - Rp 12.000 per jam.
Menanggapi rencana perubahan tarif parkir di DKI Jakarta, Pengamat Tata Kota Yayat Supriatna, mengatakan, pemerintah harus menjelaskan kenaikan tarif parkir ini ditujukan untuk apa.
“Apakah untuk mengejar target pendapatan atau cara menekan supaya orang tidak bawa mobil, alasannya harus jelas,” ujar Yayat, kepada Kompas.com (30/10/2021).
Baca juga: Syarat Bayar Pajak Kendaraan Satu Tahunan di Samsat
Dengan naiknya tarif parkir mobil hingga Rp 60.000 per jam, sementara motor hingga Rp 18.000 per jam, tentunya bakal membuat orang berpikir dua kali untuk naik mobil.
Namun di lain sisi, kemacetan belum tentu berkurang dengan metode ini. Naiknya tarif parkir belum tentu mengurangi jumlah kendaraan di jalan.
Sebab orang bakal membandingkan dengan tarif taksi online, apalagi moda transportasi ini juga bisa dibayar secara patungan dengan rekan yang satu tujuan.
Baca juga: Mau Pelihara Toyota Veloz GR Limited, Siapkan Rp 1,3 Juta Per Bulan
“Artinya, satu-satunya cara yang bisa kita lakukan adalah integrasi angkutan umum. Dengan tiket yang sama, harganya terukur,” ucap Yayat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.