JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menaikkan tarif parkir. Rencananya, biaya parkir tertinggi akan dikenakan untuk koridor Kawasan Pengendali Parkir (KPP) pada lahan milik Pemda.
Dalam webinar FGD Regulasi Tarif Layanan Parkir dan Biaya Parkir di DKI Jakarta yang diselenggarakan Juni 2021, disebutkan sejumlah tarif baru untuk mobil dan motor sesuai revisi Pergub No. 31 Tahun 2017.
Untuk Golongan A bagi mobil direncanakan Rp 5.000 - Rp 60.000 per jam dan Golongan B Rp 5.000 - Rp 40.000 per jam.
Baca juga: Catat, ini Daftar Bengkel Uji Emisi Mobil di Jakarta
Kemudian untuk motor di KPP golongan A diusulkan Rp 2.000 - Rp 18.000 per jam dan Golongan B Rp 2.000 - Rp 12.000 per jam.
Menanggapi rencana perubahan tarif parkir di DKI Jakarta, Pengamat Tata Kota Yayat Supriatna, mengatakan, pemerintah harus menjelaskan kenaikan tarif parkir ini ditujukan untuk apa.
“Apakah untuk mengejar target pendapatan atau cara menekan supaya orang tidak bawa mobil, alasannya harus jelas,” ujar Yayat, kepada Kompas.com (30/10/2021).
Baca juga: Syarat Bayar Pajak Kendaraan Satu Tahunan di Samsat
Dengan naiknya tarif parkir mobil hingga Rp 60.000 per jam, sementara motor hingga Rp 18.000 per jam, tentunya bakal membuat orang berpikir dua kali untuk naik mobil.
Namun di lain sisi, kemacetan belum tentu berkurang dengan metode ini. Naiknya tarif parkir belum tentu mengurangi jumlah kendaraan di jalan.
Sebab orang bakal membandingkan dengan tarif taksi online, apalagi moda transportasi ini juga bisa dibayar secara patungan dengan rekan yang satu tujuan.
Baca juga: Mau Pelihara Toyota Veloz GR Limited, Siapkan Rp 1,3 Juta Per Bulan
“Artinya, satu-satunya cara yang bisa kita lakukan adalah integrasi angkutan umum. Dengan tiket yang sama, harganya terukur,” ucap Yayat.
“Kedua konektivitasnya, sehingga orang mudah, tidak harus berpindah berapa kali. Kemudian yang paling penting adalah ketepatan waktunya,” kata dia.
Sementara itu, jika naiknya tarif parkir bertujuan untuk mengejar target pendapatan. Menurut Yayat, naiknya tarif parkir sudah seharusnya diikuti dengan meningkatnya fasilitas yang diberikan.
Baca juga: Marquez Sesumbar Rebut Juara Dunia dari Quartararo Musim Depan
“Itu orang nakut-nakuti atau apa, tapi bilang Rp 60.000 itu berlaku di jalan ini, tempatnya di dalam gedung, bukan di pinggir jalan, fasilitasnya harus dijelaskan, kalau mobil hilang gimana, ada asuransi enggak,” kata Yayat.
“Sekarang kita bukan sekadar menentukan tarif, tapi bagaimana mengubah cara pelayanan sehingga orang merasa diperhatikan. Jadi kita harus memberikan semacam makna substansi dari parkir tersebut,” ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.