JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan penindakan terhadap seluruh kendaraan bermotor melalui tilang yang tidak lulus uji emisi pada 13 November 2021 mendatang.
Kini, pihak terkait tengah melakukan sosialisasi sehingga diharapkan tidak ada pengguna yang melanggar saat resmi diberlakukan.
Adapun payung hukumnya, ialah Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga: Siap-siap, Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi Bisa Didenda Rp 500.000
Tidak sampai di sana, pengendara terkait juga akan dikenakan disinsensitf tarif parkir pada 5 lokasi, sesuai putusan Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta.
Titiknya ialah IRTI Monas, Blok M Square, Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik, dan Park and Ride Terminal Kalideres.
"Sehingga yang harusnya Rp 5 ribu per jam, saat ini menjadi Rp 7 ribu," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Pulogadung, Selasa (26/10/2021).
"Untuk tilang kendaraan roda dua maksimal Rp 250.000, sedangkan roda empat Rp 500.000," kata Syafrin.
Baca juga: Tilang Kendaraan Wajib Uji Emisi di Jakarta Tidak Hanya Berlaku untuk Pelat B
Pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan terdaftar di database Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Data itu terintegrasi dengan lima lokasi parkir yang nenerapkan prinsip disinsentif tarif parkir tinggi.
Mengenai tahap sosialisasi, berlangsung mulai 12 Oktober 2021 sampai 12 November 2021 mendatang. Setelah itu, akan dilaksanakan tindakan tegas berupa penilangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.